Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
KPK Tetapkan Bupati Buru Selatan Tersangka Suap, Gratifikasi dan TPPU
26 Januari 2022 18:02 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, pengusutan kasus ini berdasarkan penyelidikan terbuka yang dilakukan oleh lembaga antirasuah.
"Kami akan menyampaikan informasi terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku tahun 2011 sampai dengan 2016," kata Lili dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (26/1).
Mereka yang dijerat tersangka adalah:
Lili mengatakan, perkara ini bermula saat Tagop diduga sejak awal menjabat telah memberikan atensi lebih untuk berbagai proyek pada dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan. Di antaranya dengan mengundang secara khusus Kepala Dinas dan Kabid Bina Marga untuk mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.
ADVERTISEMENT
Tagop kemudian diduga merekomendasikan dan menentukan secara sepihak rekanan mana saja yang bisa dimenangkan untuk mengerjakan proyek baik yang melalui proses lelang maupun penunjukan langsung.
"Dari penentuan para rekanan ini, diduga tersangka TSS (Tagop) meminta sejumlah uang dalam bentuk fee dengan nilai 7 persen sampai dengan 10 % dari nilai kontrak pekerjaan. Khusus untuk proyek yang sumber dananya dari Dana Alokasi Khusus ditentukan besaran fee masih di antara 7 % s/d 10 % ditambah 8% dari nilai kontrak pekerjaan," kata Lili.
Adapun proyek-proyek yang diduga dikenakan fee tersebut adalah:
ADVERTISEMENT
Diduga, atas penerimaan fee tersebut, tagop menggunakan orang kepercayaannya yakni Johny Rynhard untuk menerima sejumlah uang menggunakan rekening bank miliknya dan untuk berikutnya di transfer ke rekening bank milik Tagop.
Diduga, sebesar Rp 10 miliar diterima Tagop dari Ivana Kwelju terkait proyek-proyek tersebut. Fee itu karena Ivana Kwelju dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari dana DAK Tahun 2015.
Selain itu, diduga ada terjadi pencucian uang. Sebab KPK menduga fee Rp 10 miliar dari Ivana Kwelju itu digunakan oleh Tagop untuk membeli sejumlah aset dengan menggunakan nama pihak-pihak lain dengan maksud untuk menyamarkan asal usul uang yang diterima dari para rekanan kontraktor.
Sementara, untuk dugaan gratifikasinya, tak dibeberkan oleh KPK.
ADVERTISEMENT
Sebagai penerima, Tagop dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan atau 4 UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sementara sebagai pemberi, Ivana Kwelju dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
"Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan para Tersangka untuk 20 hari pertama dimulai tanggal 26 Januari 2022 sampai 14 Februari 2022. Tagop ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur sementara Johny Rynhard ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat," kata Lili.
Untuk Ivana Kwelju, dia belum ditahan oleh KPK. Sebab saat dipanggil dia mangkir. KPK pun meminta Ivana bisa kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
ADVERTISEMENT
"KPK mengimbau tersangka IK untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik yang akan segera di sampaikan," pungkas dia.