Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Juarsah Jadi Tersangka, Diduga Terima Suap Rp 4 M
15 Februari 2021 19:45 WIB
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK menetapkan Bupati Muara Enim, Juarsah, sebagai tersangka. Ia diduga menerima suap miliaran rupiah.
ADVERTISEMENT
"KPK menetapkan 1 orang Tersangka yakni JRH (Juarsah) Bupati Kabupaten Muara Enim," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Irjen Karyoto, Senin (15/2).
Ia ditetapkan berdasarkan pengembangan kasus terkait dengan dugaan suap terkait pengurusan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019. Dalam kasus itu, KPK menjerat lima tersangka, termasuk Ahmad Yani selaku Bupati Muara Enim periode 2018-2019.
Juarsah merupakan wakil Ahmad Yani. Saat Ahmad Yani diberhentikan karena kasus korupsi, Juarsah naik menjadi wali kota. Namun kini, ia malah menyusul jejak Ahmad Yani sebagai tersangka.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Juarsah langsung ditahan oleh penyidik KPK . Ia ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK, Kavling C1. Namun, akan diisolasi mandiri terlebih dahulu selama 14 hari.
ADVERTISEMENT
Suap Proyek Jalan
Terkait kasus Ahmad Yani dan kawan-kawan, mereka sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Palembang dan berkekuatan hukum tetap. Mereka terlibat kasus suap proyek pengadaan pekerjaan fisik berupa pembangunan jalan untuk Tahun Anggaran 2019.
Saat itu, Ahmad Yani menerima suap dari Robi Okta Fahlefi. Berdasarkan pengembangan, Robi Okta juga diduga menyuap Juarsah.
Juarsah diduga menerima commitment fee sebesar 5 persen dari proyek yang akan digarap Robi Okta. KPK menduga Juarsah berperan aktif dalam menentukan pembagian proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.
"Penerimaan commitment fee dengan jumlah sekitar Rp 4 miliar oleh JRH (Juarsah) dilakukan secara bertahap melalui perantaraan dari AEM (Elfin MZ), Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim," ucap Karyoto.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Juarsah dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.