KPK Tetapkan Direktur Utama PTPN III Sebagai Tersangka

3 September 2019 23:11 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirut PTPN III, Dolly Pulungan. Foto: Instagram/@dpulungan_ptpn
zoom-in-whitePerbesar
Dirut PTPN III, Dolly Pulungan. Foto: Instagram/@dpulungan_ptpn
ADVERTISEMENT
KPK menetapkan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III (Persero) Dolly P Pulungan serta Direktur Pemasaran PTPN III (Persero) I Kadek K. Laksana sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat kasus suap.
ADVERTISEMENT
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (3/9).
Kedua pejabat PTPN III itu diduga menerima suap dari Pieko Nyotosetiadi selaku pemilik PT Fajar Mulia Transindo. Pieko juga dijerat sebagai tersangka oleh KPK.
Dolly dan Laksana diduga menerima suap sebesar SGD 345.000. Kasus ini terungkap dalam operasi tangkap tangan pada Senin dan Selasa 2-3 September 2019. Uang suap itu diduga terkait distribusi gula di PTPN III Tahun 2019.
Sebagai pihak diduga penerima suap, Dolly dan Laksana dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Sementara sebagai pihak diduga pemberi suap, Pieko dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.