KPK Tetapkan Eks Dirut PT Jasindo Sebagai Tersangka

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Direktur Utama Jasindo Budi Tjahjono (Foto: jasindo.co.id)
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Utama Jasindo Budi Tjahjono (Foto: jasindo.co.id)

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan eks Direktur Utama PT Jasindo (Asuransi Jasa Indonesia), Budi Tjahjono, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait kegiatan fiktif pada BP Migas.

"Akibat perbuatan tersebut, negara diduga rugi hingga Rp 15 miliar," kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (3/5).

Febri menuturkan, kerugian itu dihitung melalui pembayaran fee fiktif kepada agen, padahal seharusnya tidak perlu.

Budi selaku direksi, menurut Febri, diduga melakukan penyalahgunaan wewenang. Maka itu, KPK mengenakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor yang mengatur perbuatan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri, atau orang lain, atau korporasi.

"Penyelidikan dilakukan sejak pertengahan tahun lalu, dan pada akhir maret lalu kami naikkan ke tingkat penyidikan," kata Febri.

Gedung KPK. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung KPK. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)