KPK Tetapkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tersangka Suap

8 Oktober 2024 16:38 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor di Konpers HPS 2018 di Banjarmasin Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor di Konpers HPS 2018 di Banjarmasin Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (56 tahun) sebagai tersangka. Politikus Golkar itu diduga terlibat dalam kasus penerimaan suap dan atau gratifikasi.
ADVERTISEMENT
KPK mengungkap kasus ini dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 6 Oktober 2024. Kasus ini diduga terkait pengaturan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berasal dari Dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.
"Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa Penerimaan Hadiah atau Janji oleh Penyelenggara Negara atau yang Mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024-2025 dan setuju untuk dinaikkan ke tahapan penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Selasa (8/10).
Total ada 7 tersangka yang ditetapkan KPK, termasuk Sahbirin Noor.
Sahbirin Noor. Foto: Dok.kalselprov.go.id
Tersangka penerima:
KPK memamerkan barang bukti yang disita terkait OTT di Kalimantan Selatan, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (8/10/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Mereka dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Tersangka pemberi:
Mereka dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Fee 5% untuk Sahbirin Noor

Jumpa pers KPK soal OTT di Kalsel yang melibatkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, Selasa (8/10/2024). Foto: Dok KPK
Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto merupakan rekanan pekerjaan di Dinas PUPR Kalsel. Keduanya diduga memberikan suap agar mendapatkan proyek. Ada 3 proyek yang diduga direkayasa tendernya, yakni:
a. Pembangunan Lapangan Sepak Bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih PT WKM (Wiswani Kharya Mandiri. Nilai pekerjaan Rp 23 miliar (Rp 23.248.949.136)
b. Pembangunan Samsat Terpadu dengan penyedia terpilih PT HIU (Haryadi Indo Utama). Nilai pekerjaan Rp 22 miliar (Rp 22.268.020.250).
c. Pembangunan Kolam Renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih CV BBB (Bangun Banua Bersama). Nilai pekerjaan Rp 9 miliar (Rp 9.178.205.930).
ADVERTISEMENT
Ada empat modus korupsi yang diduga dilakukan untuk pengaturan proyek tersebut:
a. Pembocoran HPS dan kualifikasi perusahaan yang disyaratkan pada lelang.
b. Rekayasa proses pemilihan e-katalog agar hanya perusahaan Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto yang dapat melakukan penawaran
c. Konsultan perencana terafiliasi dengan Sugeng Wahyudi
d. Pelaksanaan pekerjaan sudah dikerjakan lebih dulu sebelum berkontrak.
Imbalan dari pengaturan proyek itu, Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto diduga menjanjikan sejumlah uang kepada para pihak terkait. Termasuk Sahbirin Noor.
"Bahwa atas terpilihnya YUD bersama AND sebagai penyedia pekerjaan di Dinas PUPR Prov. Kalsel, terdapat fee sebesar 2,5% untuk PPK dan 5% untuk SHB (Gubernur Kalimantan Selatan)," kata Ghufron.
Dalam OTT yang digelar KPK, ditemukan sejumlah bukti yang diduga suap. Termasuk uang Rp 1 miliar untuk Sahbirin Noor.
ADVERTISEMENT
"Diduga bahwa 1 buah kardus coklat berisikan uang Rp 1 Miliar merupakan fee 5% untuk SHB dari YUD bersama AND terkait pekerjaan yang mereka peroleh, yaitu Pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, Pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan Pembangunan Gedung Samsat," papar Ghufron.
"Bahwa terhadap sejumlah uang lainnya yang ditemukan oleh Penyelidik KPK pada YUL, FEB dan AMD dengan total sekitar Rp 12 miliar (Rp 12.113.160.000,00) dan USD 500,00 merupakan bagian dari fee 5% untuk SHB terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Prov. Kalsel," sambungnya.

Sahbirin Noor Belum Ditahan

Dari 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, 6 orang di antaranya langsung ditahan. Enam orang itu diamankan dalam OTT.
Satu orang lain yang belum ditahan adalah Sahbirin Noor. Ia tidak termasuk pihak yang ditangkap dalam OTT.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, KPK meyakini ada keterlibatan Sahbirin Noor dalam kasus suap tersebut. Sehingga, penyidik tetap menjerat Sahbirin Noor sebagai tersangka. KPK akan memanggil Sahbirin Noor untuk pemeriksaan.
Terkait kasus yang sedang diusut KPK dan status tersangka itu, Sahbirin Noor belum berkomentar.

Gubernur Dua Periode

Presiden Jokowi didampingi Mendagri Tito Karnavian serta Gubernur dan Wagub Kalsel terpilih melakukan prosesi kirab dari Istana Merdeka menuju Istana Negara, Jakarta, Rabu (25/8/2021) siang. Foto: Humas Setkab/Rahmat
Sahbirin Noor adalah gubernur Kalsel dua periode, yaitu 2016-2021 dan 2021-2024. Pada Pilkada 2021, dia mengalahkan Denny Indrayana, politikus Demokrat sekaligus eks Wamenkumham.
Sahbirin memulai karier sebagai birokrat. Lalu dia terjun ke dunia bisnis dengan menjadi Direktur Utama PT Jhonlin Sasangga Banua, anak usaha Jhonlin Group. Dia lantas masuk dunia politik dengan menjadi kader Golkar.