KPK Tetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Tersangka Suap Rp 2,2 M

20 Desember 2023 11:06 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
Abdul Gani Kasuba. Foto: Kemenag RI
zoom-in-whitePerbesar
Abdul Gani Kasuba. Foto: Kemenag RI
ADVERTISEMENT
KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba pada Senin (18/12). Dia ditangkap bersama dengan 17 orang lainnya.
ADVERTISEMENT
Setelah pemeriksaan dilakukan selama 1x24 jam, KPK akhirnya memutuskan bahwa terdapat cukup bukti untuk menjerat Abdul Gani sebagai tersangka.
"KPK mengumumkan tersangka dan menetapkan untuk dilakukan penahanan. AGK (Abdul Gani) Gubernur Maluku Utara," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Rabu (20/12).
Total ada tujuh orang yang dijerat sebagai tersangka.
Pemberi suap:
Penerima suap:
Ilustrasi KPK. Foto: Hedi/kumparan
Adapun dalam perkara ini, Abdul Gani diduga menerima suap pengaturan proyek di Maluku Utara. Modusnya, dia menentukan siapa saja kontraktor yang dimenangkan dalam lelang proyek di Maluku Utara.
ADVERTISEMENT
Besaran nilai proyek lebih dari Rp 500 miliar, di antaranya yakni pembangunan jalan dan jembatan. Dari proyek itu, dia menentukan besaran setoran bagi pemenang proyek.
Dalam proses pengerjaan proyeknya, diduga dilakukan memanipulasi progres pekerjaan seolah-olah di atas 50 persen. Tujuannya agar pencairan anggaran bisa cepat dicairkan.
Adapun uang suap yang diduga disetorkan pemenang lelang kepada rekening penampung, sebagai fee pemenang proyek, nilainya miliaran rupiah.
"Terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sebesar Rp 2,2 miliar," kata Alex.
Barang bukti tumpukan uang saat konfrensi pers kegiatan tangkap tangan di pemerintah provinsi Maluku Utara. Foto: Youtube/KPK RI
Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi Abdul Gani yakni bayar hotel dan membiayai perawatan kesehatannya.
Selain itu, Abdul Gani juga diduga menerima uang dari para ASN untuk menempati sejumlah posisi di Pemprov Maluku Utara. KPK belum membeberkan lebih jauh soal hal tersebut, dan akan didalami dalam proses penyidikan.
ADVERTISEMENT
Pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara penerima suap Abdul Gani dkk dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Para tersangka itu sudah ditahan 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan. Satu tersangka lainnya yakni Kristian Wuisan belum ditahan. KPK mengimbau agar yang bersangkutan kooperatif hadir saat dipanggil untuk diperiksa.