KPK Tetapkan Ketua dan 3 Anggota DPRD Lampung Tengah Tersangka Suap

KPK melakukan pengembangan kasus dugaan suap persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018. Dalam prosesnya, KPK menetapkan empat orang unsur pimpinan dan anggota DPRD Lampung Tengah sebagai tersangka.
Empat orang itu Ketua DPRD, Achmad Junaidi serta tiga orang anggota DPRD yakni Bunyana, Raden Zugiri, dan Zainudin. KPK menduga keempatnya secara bersama-sama menerima suap dari Mustafa selaku Bupati Lampung Tengah terkait dengan pinjaman daerah Tahun Anggaran 2018. Namun tak dijelaskan berapa nominal suap yang diterima keempatnya.
"Keempatnya diduga menerima suap terkait persetujuan pinjaman daerah kepada PT SMI (Sarana Multi Infrastruktur) sebesar Rp 300 miliar untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di Kabupaten Lampung Tengah, pengesahan APBD-P Lampung Tengah TA 2017, dan pengesahan APBD Lampung Tengah TA 2018," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (30/1).
Keempatnya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP io. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam kasus ini eks Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah, Natalis Sinaga dan anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Natalis divonis selama 5,5 tahun penjara, sedangkan Rusliyanto selama 4 tahun penjara.
Natalis bersama Rusliyanto terbukti menerima suap Rp 1,59 miliar dari Mustafa melalui beberapa orang, di antaranya mantan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman.
Mustofa pun telah divonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta dan subsider 3 bulan kurungan ditambah pencabutan hak politik selama 2 tahun. Begitu pula dengan Taufik Rahman yang juga telah divonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Akibat vonis yang telah berkekuatan hukum tetap itu, Mustofa saat ini sudah tak lagi menjabat sebagai bupati dan digantikan wakilnya, Loekman Djoyosoemarto.

