KPK Tetapkan Ketua DPD PAN Subang Tersangka Suap Pengurusan Dana DAK
ยทwaktu baca 3 menit

KPK menetapkan Ketua Harian DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Subang, Suherlan, sebagai tersangka dalam korupsi dugaan suap dan penerimaan hadiah terkait pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018.
Perkara ini merupakan pengembangan dari fakta hukum dan fakta persidangan dari sejumlah orang telah dijerat sebelumnya, yakni:
Sukiman, Anggota DPR RI periode 2014 s/d 2019
Natan Pasomba, Plt Kadis PUPR Pegunungan Arfak, Papua Barat
Rifa Surya, Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik II Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Fisik II Dan Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Non Fisik, Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan.
"KPK melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan tersangka Suherlan," kata Deputi Pengadilan dan Eksekusi KPK, Karyoto, dalam keterangan persnya, Selasa (22/11).
Suherlan yang pernah menjadi tenaga ahli DPR Fraksi PAN itu pun langsung ditahan oleh penyidik untuk 20 hari pertama di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC. Terhitung mulai tanggal 22 November 2022 sampai 11 Desember 2022.
Mafia Anggaran
Karyoto menjelaskan, bahwa pada sekitar April 2017, Natan Pasomba selaku Plt Kadis PUPR Pegunungan Arfak, Papua Barat, datang menemui Rifa Surya. Tujuannya agar dibantu dan difasilitasi mendapatkan alokasi dana DAK APBN-P 2017 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.
Rifa Surya kemudian menyampaikan keinginan Natan kepada Suherlan selaku tenaga ahli DPR Fraksi PAN. Ia minta agar bisa dipertemukan dengan Sukiman, yang saat itu menjabat anggota Komisi XI dari Fraksi PAN sekaligus anggota badan anggaran DPR RI.
Pertemuan dikabulkan dan dihadiri oleh Rifa Surya, Suherlan, dan Natan Pasomba. Dalam pertemuan itu, mereka bersepakat untuk mengupayakan pengurusan dana DAK. Namun dengan adanya pemberian sejumlah uang dengan persentase fee 9 % dari nilai dana DAK APBN-P 2017 yang nantinya akan cair.
Syarat itu kalau disetujui oleh Natan. Selanjutnya, Suherlan bersama Sury menemui Sukiman dan meneruskan kesepakatan Natan tersebut. Menyampaikan kesediaan Natan Pasomba untuk memberikan sejumlah uang dengan memasukkan Kabupaten Pegunungan Arfak dalam daftar aspirasi DPR dan bisa diberikan alokasi dana maksimal.
"Dengan bantuan Sukiman, dana DAK untuk Kabupaten Pegunungan Arfak sebesar Rp 49,9 miliar disetujui oleh Banggar DPR RI," kata Karyoto.
Karena pengurusan pertama berhasil, Natan kemudian kembali meminta Rifa dan Suherlan serta Sukiman agar dibantu dan difasilitasi kembali mendapatkan alokasi dana DAK APBN 2018.
Kesepakatan besaran fee masih dengan persentase 9 % dari nilai dana DAK APBN 2018 yang nantinya akan cair.
Pengajuan ini juga berhasil, disepakati Banggar DPR RI. Kabupaten Pegunungan Arfak mendapatkan mendapatkan persetujuan untuk dana DAK APBN 2018 sebesar Rp 79 miliar.
Bocoran informasi persetujuan anggaran tersebut disampaikan Rifa Surya dan Suherlan pada Natan sebelum adanya pengumuman resmi dari Kementerian Keuangan.
Atas bantuan yang diberikan, Sukiman dkk menerima sejumlah uang yang jumlah totalnya disebut mencapai Rp 2,6 miliar dan USD 22.000
Penyerahan uang dari Natan Pasomba ke Rifa Surya dan ke Suherlan itu dilakukan melalui transfer rekening bank.
"Yang kemudian diteruskan penyerahannya ke Sukiman dengan cara tunai dengan total sejumlah sekitar Rp 2,6 miliar dan USD 22.000," ungkap Karyoto.
Selain yang diteruskan ke Sukiman itu, Rifa Surya dan Suherlan juga menerima uang terpisah dengan jumlah sekitar Rp 800 juta.
Atas perbuatannya, tersebut Suherlan dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
