Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
29 Ramadhan 1446 HSabtu, 29 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
KPK Tetapkan Mantan Dirut dan Eks Corsec BJB Sebagai Tersangka
13 Maret 2025 17:01 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
KPK menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Termasuk mantan direktur utama hingga eks pimpinan divisi corporate secretary BJB.
ADVERTISEMENT
"Lima orang tersangka," kata Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo dalam konferensi pers, Kamis (13/3).
"Tersangka ini dua orang dari pejabat Bank Jabar Banten kemudian 3 orang dari swasta," sambungnya.
Para tersangka yang ditetapkan KPK adalah:
Dugaan Korupsi Penempatan Iklan
Budi Sokmo menjelaskan bahwa pada tahun 2021-2023, BJB merealisasikan belanja beban promosi umum dan produk bank yang dikelola divisi corsec. Nilainya kurang lebih sebesar Rp 409 miliar.
Anggaran itu dipakai sebagai biaya penayangan iklan di media, baik TV, cetak, maupun online. Bekerja sama dengan enam agensi.
ADVERTISEMENT
"3 orang [tersangka] tadi memiliki masing-masing agensi yang menang sebagai pihak vendor yang menerima pekerjaan penempatan iklan oleh Bank Jabar Banten," ujar Budi Sokmo.
"Kami menemukan fakta bahwa lingkup pekerjaan 6 agensi ini ternyata hanya menempatkan iklan sesuai permintaan Bank Jabar Banten, serta kami juga temukan penunjukan agensi melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa," sambungnya.
KPK menemukan bahwa ada selisih pengeluaran uang BJB untuk agensi dengan uang dari agensi kepada media. Ada ketidaksesuaian pembayaran.
Dari anggaran Rp 409 miliar itu, hanya sekitar Rp 100 miliar yang benar-benar digunakan untuk iklan.
"Yang tidak real ataupun fiktif kurang lebih jelas sudah nyata sebesar Rp 222 miliar," ujar Budi Sokmo.
Uang-uang tersebut diduga dipakai pihak BJB untuk memenuhi adanya kebutuhan dana non-bujeter. KPK belum menjelaskan lebih lanjut mengenai dana tersebut.
ADVERTISEMENT
Budi Sokmo hanya menyebut bahwa dua orang direksi BJB itu sepakat bersama dengan para agensi dalam penempatan iklan.
"Sebenarnya Bank Jabar Banten bisa langsung menempatkan ke media namun digunakan agensi guna mengambil uang," ujar dia.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor. Kelima tersangka sudah dicegah ke luar negeri tetapi belum ditahan.
Belum ada keterangan dari kelimanya mengenai perkara ini. Untuk Yuddy, dia mengundurkan diri dari BJB pada Selasa (4/3).