KPK Tetapkan Pejabat Kemenag Tersangka Korupsi Proyek Lab Komputer

kumparanNEWSverified-green

comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Laode M. Syarif saat menggelar konferensi pers terkait penetapan tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/12). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Laode M. Syarif saat menggelar konferensi pers terkait penetapan tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/12). Foto: Nugroho Sejati/kumparan

KPK mengumumkan tersangka baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2011. Pengadaan yang dimaksud ialah proyek lab komputer serta sistem komunikasi dan media di Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA).

Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK menetapkan pejabat Kemenag, Undang Sumantri, sebagai tersangka. Undang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Ditjen Pendidikan Islam Kemenag saat proyek itu berjalan.

"Dalam penyidikan tersebut KPK menetapkan USM (Undang Sumantri), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Ditjen Pendis Kemenag, sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (16/12).

Syarif menyebut penetapan Undang sebagai tersangka merupakan pengembangan perkara yang menjerat anggota Banggar DPR periode 2009-2014, Zulkarnaen Djabar dan anak Zulkarnaen, Dendy Prasetia, pada 2012 lalu. Dalam perkara itu, Zulkarnaen telah divonis 15 tahun penjara. Sedangkan Dendy divonis 8 tahun bui.

Saat itu Zulkarnaen bersama Dendy dan Fahd El Fouz dinilai terbukti memengaruhi pejabat di Kemenag untuk memenangkan PT Batu Karya Mas (BKM) sebagai pemenang proyek lab komputer MTs.

Zulkarnaen Djabar saat ditemui awak media. Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan

Syarif kemudian memaparkan dua proyek di Kemenag yang menjerat Undang sebagai tersangka.

  1. Dugaan Korupsi Proyek Lab Komputer.

Syarif menyebut kasus ini berawal pada Agustus 2011. Saat itu pimpinan Komisi VIII DPR bersama Banggar Komisi VIII menandatangani persetujuan program dan kegiatan RAPBN-P Kemenag tahun 2011.

Program tersebut yakni pengadaan laboratorium komputer MTs sebesar Rp 40 miliar, pengembangan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi pada MTs sebesar Rp 23,25 miliar, dan pengembangan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi pada MA sebesar Rp 50,75 miliar. Sehingga total alokasi anggaran mencapai Rp 114 miliar.

Selanjutnya, kata Syarif, Undang mendapat arahan untuk menentukan pemenang paket-paket pengadaan tersebut sekaligus diberikan 'daftar pemilik pekerjaan'.

"Kemudian pada Oktober 2011, tersangka USM selaku PPK menandatangani dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Spesifikasi Teknis Laboratorium Komputer MTs yang diduga diberikan oleh PT. CGM yang ditawarkan paket pekerjaan tersebut," kata Syarif.

Laode M. Syarif saat menggelar konferensi pers terkait penetapan tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/12). Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Setelah lelang diumumkan, PT CGM menghubungi rekanannya dan meminjam perusahaan untuk mengikuti lelang dengan kesepakatan 'biaya peminjaman' perusahaan. Selanjutnya pada November 2011, diduga terjadi pertemuan untuk menentukan pemenang dan segera mengumumkan PT BKM sebagai pemenang.

"Atas pengumuman tersebut, perusahaan-perusahaan lain yang menjadi peserta lelang menyampaikan sanggahan. (Tetapi) tersangka USM selaku PPK mengetahui adanya sanggahan tersebut, namun setelah bertemu dengan pihak pemenang lelang, USM langsung menandatangani kontrak bersama PT BKM," kata Syarif.

Kemudian pada Desember 2011, dilakukan pembayaran proyek pengadaan kepada PT BKM senilai Rp 27,9 miliar. Syarif menyebut atas perbuatan tersebut, negara diduga dirugikan Rp 12 miliar.

  1. Dugaan Korupsi Pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi di MTs dan MA.

Kasus ini bermula ketika seorang pejabat Kemenag menyetujui proyek yang dipresentasikan PT TELKOM pada Agustus 2011.

Kemudian PT TELKOM diminta menyusun spesifikasi teknis dan harga perkiraan sesuai konsep yang telah dibahas tersebut untuk persiapan lelang.

"Bahwa pada selama bulan Oktober 2011 diduga telah terjadi pertemuan-pertemuan antara beberapa pihak untuk menentukan pemenang dalam pengadaan proyek tersebut," kata Syarif.

"Saat pengadaan diduga terdapat permintaan agar proyek 'dijaga' untuk menentukan pemenang lelang," lanjutnya.

Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Selanjutnya pada November 2011, Undang menetapkan dan menandatangani dokumen HPS untuk proyek tersebut. Namun diduga nilai HPS disesuaikan dengan nilai penawaran yang sudah memfasilitasi jatah untuk pihak 'Senayan' dan Kemenag saat itu.

"Tanggal 17 November 2011 Tim ULP mengumumkan pemenangnya yaitu PT TELKOM. Pada Desember 2011 dilakukan pembayaran total Rp 56,6 miliar untuk kedua proyek tersebut. Dugaan kerugian keuangan negara setidaknya Rp 4 miliar," ucapnya.

Atas perbuatannya, Undang diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, Syarif menyatakan KPK telah mengidentifikasi dugaan aliran dana pada sejumlah politisi dan penyelenggara negara setidaknya Rp 10,2 miliar.