Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
KPK Tetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Harun Masiku
24 Desember 2024 10:07 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Informasi yang kumparan dapatkan ekspose perkara penetapan tersangka Hasto tersebut dilakukan pada Jumat (20/12) sore, setelah serah terima jabatan pimpinan baru.
Hasto ditetapkan tersangka terkait suap bersama-sama Harun Masiku terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Adapun Surat Perintah Penyidikan terhadap Hasto ini bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024, tertanggal 23 Desember 2024.
Hasto dijerat tersangka berdasarkan pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Sabar," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto memberikan jawaban diplomatis saat dikonfirmasi mengenai penetapan tersangka tersebut.
Adapun dari sisi PDIP, juru bicara Chico Hakim menyatakan belum mendapatkan informasi resmi penetapan Hasto sebagai tersangka.
"Sampai detik ini belum ada info akurat yang kami terima terkait apakah sudah dijadikan tersangkanya Pak Sekjen," kata Chico dikonfirmasi, Selasa (24/12).
ADVERTISEMENT
Terkait hal ini, Hasto Kristiyanto belum berkomentar.
Kasus Harun Masiku
Kasus Harun Masiku ini memang belum usai. Masiku pun hingga kini belum berhasil ditangkap oleh KPK. Kasus ini terungkap diawali OTT KPK pada Januari 2020 lalu. Komisioner KPU Wahyu Setiawan menjadi salah satu pihak yang dijerat tersangka dalam kasus penerimaan suap tersebut. Wahyu terbukti menerima suap senilai Rp 600 juta dari mantan caleg PDIP itu.
Suap diberikan agar Wahyu mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR F-PDIP melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).
Sementara Harun Masiku yang gagal ditangkap KPK saat OTT pada awal 2020 itu masih buron hingga kini. Sudah hampir 5 tahun, Harun Masiku masih buron.
Wahyu Setiawan mendapat Pembebasan Bersyarat per tanggal 6 Oktober 2023 usai menjalani hukuman karena dinyatakan bersalah menerima suap. Usai bebas itu, Wahyu Setiawan sempat diperiksa KPK juga tak lama setelah rumahnya digeledah penyidik.
ADVERTISEMENT
Adapun KPK juga telah mencegah lima orang ke luar negeri, yang merupakan pengembangan kasus Harun Masiku. Mereka diduga terkait dengan upaya perintangan penyidikan terhadap sang buron.
Sementara terkait Hasto, dia sudah beberapa kali diperiksa oleh KPK. Namun statusnya sebagai saksi. Saat itu, Hasto dimintai keterangan seputar kasus Masiku oleh lembaga antirasuah.