KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap Garuda: Hadinoto Soedigno

7 Agustus 2019 17:13 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hadinoto usai diperiksa KPK. Foto: Nikolaus Harbowo/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Hadinoto usai diperiksa KPK. Foto: Nikolaus Harbowo/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK menetapkan eks Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero), Hadinoto Soedigno, sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Hadinoto merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada Garuda Indonesia periode 2008-2013.
Sebelumnya KPK telah menetapkan eks Dirut Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo selaku Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd.
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, mengatakan Hadinoto diduga menerima suap sebesar USD 2,3 juta dan EUR 477 ribu atau total sekitar Rp 40,1 miliar dari Soetikno. Hadinoto diduga menerima suap itu bersama Emirsyah.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarif memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka baru kasus PLTU Riau 1 berinisial SMT di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/2). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
"SS (Soetikno -red) diduga memberi USD 2,3 juta dan EUR 477 ribu yang dikirim ke rekening HDS (Hadinoto -red) di Singapura," ujar Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/8).
ADVERTISEMENT
Syarif menyebut, suap yang diterima Hadinoto itu merupakan bagian komisi yang diperoleh Soetikno dari empat pabrikan pesawat. Empat pabrikan itu yakni Rolls Royce, Airbus S.A.S, Avions de Transport Regional (ATR), dan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft.
Soetikno diduga mendapatkan komisi tersebut atas keberhasilannya membantu 4 perusahaan itu mendapatkan kontrak dengan Garuda Indonesia.
"SS selanjutnya memberikan sebagian dari komisi tersebut kepada ESA dan HDS sebagai hadiah atas dimenangkannya kontrak oleh empat pabrikan," kata Syarif.
Atas perbuatannya, Hadinoto disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.