KPK Tetapkan Tersangka ke-12 Kasus Korupsi Proyek Kementerian PUPR

KPK kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek infrastuktur pada Kementerian PUPR. Tersangka yang baru ditetapkan oleh KPK itu adalah Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Gorup), Hong Arta John Alfred.
"Penyidik mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat dan barang elektronik bahwa tersangka HA dan kawan-kawan diduga memberikan uang kepada sejumlah pihak," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/7).
Hong Arta memberikan suap sebesar Rp 10,6 miliar kepada Amran HI Mustary selaku Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara pada Juli dan Agustus 2016. Selain itu, ia juga menyuap Damayanti Wisnu Putranti selaku anggota DPR dari PDIP sebesar Rp 1 miliar pada November 2015.
"Diduga pemberian-pemberian tersebut terkait pekerjaan proyek infrastruktur pada Kementerian PUPR," kata Basaria.
Atas perbuatannya tersebut, Hong Arta disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Hong Arta adalah tersangka ke-12 dalam kasus ini. KPK sebelumnya sudah menetapkan sejumlah pihak, baik dari unsur DPR, Kementerian PUPR, dan swasta, sebagai tersangka dalam kasus ini. Beberapa di antaranya sudah divonis bersalah. Para tersangka itu ialah:
1. Abdul Khoir, Direktur Utama PT WTU.
2. Damayanti Wisnu Putranti, Anggota DPR RI periode 2014 2019.
3. Julia Prasetyarini, swasta.
4. Dessy A. Edwin, ibu rumah tangga.
5. Budi Supriyanto, Anggota DPR RI periode 2014 2019.
6. Andi Taufan Tiro, Anggota DPR RI periode 2014 2019.
7. Amran Hi Mustary, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.
8. So Kok Seng, Komisaris PT CMP.
9. Musa Zainudin, Anggota DPR RI periode 2014 2019.
10. Yudi Widiana Adia, Anggota DPR RI periode 2014 2019.
11. Rudy Erawan, Bupati Halmahera Timur periode 2016 -2021.

"10 dari 11 tersangka tersebut telah divonis Pengadilan Tipikor Jakarta. Sedangkan RE, Bupati Halmahera Timur, saat ini masih menjalani proses persidangan," kata Basaria.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Januari 2016. Ketika itu, KPK menangkap Damayanti karena diduga menerima suap. Kala itu, KPK menyita barang bukti uang sebesar USD 99 ribu bagian dari komitmen total suap untuk mengamankan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2016.
"Korupsi di proyek-proyek infrastruktur seperti ini tidak saja merugikan keuangan negara, tetapi sangat merugikan bagi masyarakat karena dengan terjadinya korupsi maka hak masyarakat untuk mendapatkan fasilitas infrastruktur yang baik jadi tercederai," kata Basaria.
"KPK mengingatkan pada seluruh pihak, khusunya penyelenggara negara dan pelaksana proyek infrastruktur agar melakukan pekerjaan secara bersih dan tidak korupsi. Jika ada permintaan uang dari pihak-pihak tertentu, silahkan dilaporkan pada KPK di bagian pengaduan masyarakat," imbuh dia.
