KPK Tetapkan Wali Kota Mojokerto Tersangka

23 November 2017 20:50 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Walkot Mojokerto Mas'ud Yunus (Foto: Facebook Mas'ud Yunus)
zoom-in-whitePerbesar
Walkot Mojokerto Mas'ud Yunus (Foto: Facebook Mas'ud Yunus)
ADVERTISEMENT
KPK menetapkan Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus sebagai tersangka. Mas'ud ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyuap DPRD Mojokerto hingga ratusan juta rupiah.
ADVERTISEMENT
Sprindik Mas'ud sudah diterbitkan sejak tanggal 17 November 2017. "Wali Kota Mojokerto MY ditetapkan sebagai tersangka," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Kamis (23/11).
Mas'ud ditetapkan sebagai tersangka sebagai bagian dari pengembangan penyidikan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK beberapa bulan lalu. Ketika itu KPK menangkap Kepala Dinas PU Kota Mojokerto, Wiwiet Febryanto, karena diduga menyuap tiga orang pimpinan DPRD Kota Mojokerto.
Pada saat penangkapan, ditemukan uang sebesar Rp 470 juta yang diduga sebagai suap. Suap diberikan untuk dua hal yang berbeda, yakni pengalihan anggaran serta setoran rutin setiap triwulan.
Uang sebesar Rp 300 juta diduga diberikan agar anggota DPRD Kota Mojokerto menyetujui pengalihan anggaran, yang tadinya merupakan anggaran hibah pembangunan Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS), menjadi anggaran program penataan lingkungan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Kota Mojokerto tahun 2017 senilai Rp 13 miliar. Sementara uang Rp 170 juta diduga sebagai setoran rutin setiap triwulan kepada pihak DPRD.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan pengembangan penyidikan, terungkap bahwa suap itu diberikan oleh Wiwiet bersama dengan Mas'ud. Atas dasar hal tersebut, penyidik kemudian menetapkan Mas'ud sebagai tersangka.
Mas'ud dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a dan atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.