KPK Tolak Permohonan JC Bowo Sidik Pangarso

6 November 2019 13:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Bowo Sidik Pangarso mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (16/10/2019). Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Bowo Sidik Pangarso mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (16/10/2019). Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
ADVERTISEMENT
KPK menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan mantan anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso. Jaksa Penuntut Umum KPK dalam persidangan menganggap Bowo tak memenuhi syarat sebagai JC.
ADVERTISEMENT
Jaksa KPK menyebut salah satu syarat bagi seseorang untuk menjadi JC adalah bukan merupakan pelaku utama dalam praktek rasuah. Hal itu berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No.4 Tahun 2019.
Dalam SEMA juga disebutkan syarat lainnya seperti mengakui kejahatan, memberikan keterangan dan bukti signifikan untuk mengungkap pelaku lain, mengembalikan aset atau hasil tindak pidana. Bowo dianggap oleh KPK tidak memenuhi syarat-syarat tersebut.
"Bahwa berdasarkan fakta persidangan dan dikaitkan dengan ketentuan SEMA Nomor 4 tahun 2019 tersebut, maka JC terdakwa tidak memenuhi syarat untuk dikabulkan," kata jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/11).
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Bowo Sidik Pangarso mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor. Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Meski begitu, Bowo dianggap telah mengakui perbuatannya di persidangan dan mengembalikan uang hasil pidana. Jaksa menyebut, hal-hal itu akan menjadi salah satu faktor yang dipertimbangkan meringankan pidana Bowo.
ADVERTISEMENT
Dalam persidangan yang sama, Bowo dituntut 7 tahun penjara dan ganti rugi Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan penjara dalam kasus suap dan gratifikasi yang diperbuatnya.
Jaksa menilai Bowo terbukti menerima suap Rp 2,9 miliar. Suap itu terkait jabatan Bowo sebagai anggota Komisi VI DPR yang bermitra dengan Kementerian BUMN serta seluruh BUMN.
Selain itu, Bowo juga meyakini menerima gratifikasi senilai SGD 700 ribu atau senilai Rp 7.193.550.000 (kurs Rp 10.276) dan Rp 600 juta.