news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Eks Anggota DPR Bowo Sidik Pangarso Dituntut 7 Tahun Penjara

6 November 2019 12:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka kasus dugaan suap distribusi pupuk Bowo Sidik Pangarso tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/6). Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus dugaan suap distribusi pupuk Bowo Sidik Pangarso tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/6). Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
ADVERTISEMENT
Mantan anggota Komisi VI DPR F-Golkar, Bowo Sidik Pangarso, dituntut 7 tahun penjara. Ia dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi.
ADVERTISEMENT
Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/11).
"Menuntut, majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan pidana penjara 7 tahun dan denda Rp 300 juta dengan subsider 6 bulan kurungan penjara," kata jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Rabu (6/11).
Mantan Anggota DPR RI Bowo Sidik Pangarso jalani sidang tuntutan di pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Foto: Lutfan Darmawan/kumparan
Jaksa menilai Bowo terbukti menerima suap Rp 2,9 miliar. Suap itu terkait jabatan Bowo sebagai anggota Komisi VI DPR yang bermitra dengan Kementerian BUMN serta seluruh BUMN.
Jaksa membeberkan bahwa suap yang diterima Bowo berasal dari dua pihak.
Pertama, Bowo diduga menerima suap dari Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono dan Marketing Manager PT HTK Asty Winasti. Suap yang diberikan sebesar Rp 311 juta dan USD 163.733 atau setara Rp 2.327.726.502 (kurs Rp 14.216).
ADVERTISEMENT
Penerimaan uang itu diterima langsung oleh Bowo dan ada juga yang melalui orang kepercayaannya Direktur PT Inersia Ampak Engineer, M Indung Andriani. Penerimaan uang itu dilakukan bertahap sebanyak lima kali dari kurun waktu 1 Oktober hingga 27 Maret 2019.
Terdakwa dugaan kasus suap distribusi pupuk M Indung Andriani (tengah) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/10/2019). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Suap diberikan agar Bowo membantu PT HTK mendapatkan kerja sama pekerjaan pengangkutan atau sewa kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (PT Pilog).
"Beberap kali menerima secara langsung maupun melalui M Indung Andriani," kata Jaksa.
Kedua, Bowo menerima suap dari Dirut PT Ardila Insan Sejahtera, Lamidi Jimat. Bowo menerima suap Rp 300 juta. Pemberian uang itu dilakukan sebanyak lima kali dari Lamidi ke Bowo.
Suap yang diterima Bowo agar ia membantu perusahaan milik Lamidi mendapatkan proyek pekerjaan penyediaan BBM jenis Marine Fuel Oil (MFO) kapal-kapal PT Djakarta Llyod (Persero).
ADVERTISEMENT
"Perbuatan menerima hadiah terdakwa dalam perkara ini telah selesai sempurna baik secara langsung, melalui Indung, atau Lamidi Jimat, untuk keperluan pemilu," kata jaksa.
Perkara Gratifikasi
Bowo juga dinilai terbukti menerima gratifikasi sebagaimana dalam dakwaan kedua. Jaksa meyakini ia menerima gratifikasi senilai SGD 700 ribu atau senilai Rp 7.193.550.000 (kurs Rp 10.276) dan Rp 600 juta.
Jaksa menyebut Bowo menerima gratifikasi itu terkait kewenangannya sebagai anggota Komisi VI dan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR.
Gratifikasi itu terungkap usai KPK menggeledah kantor PT Inersia Ampak Engineers milik Bowo itu di Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Saat itu KPK menemukan uang tunai Rp 8.000.300.000 dengan pecahan Rp 20 ribu dalam 400.015 amplop putih yang dimasukkan di 81 kardus.
ADVERTISEMENT
Jaksa menyebut gratifikasi senilai SGD 700 ribu diterima Bowo dalam kurun awal 2016 hingga Agustus 2017 dari 4 sumber. Penerimaan gratifikasi dalam bentuk dolar Singapura itu kemudian disimpan Bowo di lemari kediaman pribadinya di kawasan Cilandak Timur, Jakarta Selatan.
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Bowo Sidik Pangarso mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor. Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Pada awal 2019, Bowo meminta bantuan rekannya, Ayi Paryana, untuk menukarkan SGD 693.000 dalam mata uang Rupiah secara bertahap sebanyak 7 kali. Ayi pun mengonversi SGD itu ke mata uang Rupiah menjadi Rp 7.189.011.000.
Bowo selanjutnya kembali mengirim uang ke Ayi sebanyak 2 kali sebesar Rp 840 juta. Uang itu diterimanya dari PT Humpuss Transportasi Kimia dan merupakan bagian dakwaan suap.
Selain menerima gratifikasi dalam bentuk SGD, Bowo juga didakwa menerima gratifikasi dalam bentuk Rupiah senilai Rp 600 juta. Meski begitu, Jaksa tak merinci siapa saja pemberi gratifikasi tersebut.
ADVERTISEMENT
Jaksa menyebut, uang itu ia terima dalam kapasitas Wakil Ketua Komisi VI yang sedang membahas program pengembangan pasar Kemendag tahun 2017.
"Terdakwa tidak bisa membuktikan bahwa gratifikasi yang diterimanya itu adalah bukan merupakan suap karena menyangkut jabatannya," kata jaksa.
Akibat perbuatannya itu, Bowo didakwa melanggar Pasal 12 B UU ayat (1) Pemberantasan Tipikor jo Pasal 65 KUHP.