5 Sumber Gratifikasi Bowo Pangarso

14 Agustus 2019 11:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Komisi VI DPR, Bowo Sidik Pangarso. Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Komisi VI DPR, Bowo Sidik Pangarso. Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
ADVERTISEMENT
KPK mengungkap anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso menerima gratifikasi hingga sekitar Rp 8 miliar. Gratifikasi tersebut diduga berasal dari beberapa sumber.
ADVERTISEMENT
Dalam surat dakwaan Bowo, KPK mengungkap setidaknya ada lima sumber gratifikasi untuk politikus Golkar itu.
"Diterima terdakwa dalam kapasitas jabatan terdakwa selaku anggota Komisi VI DPR dan selaku anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR," kata jaksa membacakan surat dakwaan Bowo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/8).
Dalam dakwaan, KPK merinci gratifikasi yang diterima Bowo, yakni:
ADVERTISEMENT
"Penerimaan gratifikasi berupa uang tersebut tidak pernah dilaporkan oleh terdakwa kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari sejak diterima sebagaimana dipersyaratkan dalam UU," ujar jaksa.
Akibat perbuatannya itu, Bowo didakwa melanggar Pasal 12 B UU ayat (1) Pemberantasan Tipikor jo Pasal 65 KUHP.