Bowo Turut Didakwa Terima Gratifikasi SGD 700 Ribu dan Rp 600 Juta

14 Agustus 2019 10:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka kasus dugaan suap distribusi pupuk Bowo Sidik Pangarso (kiri) meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (16/7). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus dugaan suap distribusi pupuk Bowo Sidik Pangarso (kiri) meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (16/7). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso, turut didakwa menerima gratifikasi. Ia didakwa menerima gratifikasi senilai SGD 700 ribu atau senilai Rp 7.193.550.000 (kurs Rp 10.276) dan Rp 600 juta.
ADVERTISEMENT
Bowo menerima gratifikasi itu terkait kewenangannya sebagai anggota Komisi VI dan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR.
"Penerimaan gratifikasi berupa uang tersebut tidak pernah dilaporkan oleh terdakwa kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari sejak diterima sebagaimana dipersyaratkan dalam UU," ujar jaksa penuntut umum (JPU) KPK saat membacakan surat dakwaan Bowo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/8).
"Sehingga sudah seharusnya dianggap sebagai pemberian suap karena berhubungan dengan jabatan terdakwa selaku wakil ketua sekaligus anggota Komisi VI DPR dan anggota Banggar DPR," lanjut jaksa.
Jaksa mengatakan, terungkapnya gratifikasi itu berawal dari penangkapan Bowo pada 29 Maret 2019. Setelah menangkap Bowo, KPK menggeledah kantor PT Inersia Ampak Engineers milik eks politikus Golkar itu di Pasar Minggu, Jaksel.
ADVERTISEMENT
Saat itu KPK menemukan uang tunai Rp 8.000.300.000 dengan pecahan Rp 20 ribu dalam 400.015 amplop putih yang dimasukkan di 81 kardus dan 2 kontainer plastik.
"Uang tersebut berasal dari penukaran uang dalam mata uang dolar Singapura yang diterima terdakwa dalam kapasitas jabatan selaku anggota Komisi VI DPR dan anggota Banggar DPR," ucapnya
Tersangka kasus dugaan suap distribusi pupuk Bowo Sidik Pangarso berjalan keluar meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Jumat (14/6) malam. Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Jaksa menyebut gratifikasi senilai SGD 700 ribu diterima Bowo dalam kurun awal 2016 hingga Agustus 2017 dari 4 sumber.
Penerimaan gratifikasi dalam bentuk dolar Singapura itu kemudian disimpan Bowo di lemari kediaman pribadinya di kawasan Cilandak Timur, Jaksel.
Kemudian pada awal 2019, Bowo meminta bantuan rekannya, Ayi Paryana, untuk menukarkan SGD 693.000 dalam mata uang Rupiah secara bertahap sebanyak 7 kali.
ADVERTISEMENT
Ayi pun mengonversi SGD itu ke mata uang Rupiah menjadi Rp 7.189.011.000.
Bowo selanjutnya kembali mengirim uang ke Ayi sebanyak 2 kali sebesar Rp 840 juta. Uang itu diterimanya dari PT Humpuss Transportasi Kimia dan merupakan bagian dakwaan suap.
"Selanjutnya Ayi Paryana sebanyak 8 kali telah menukarkan uang senilai Rp 8 miliar ke bentuk pecahan Rp 20 ribu d Bank Mandiri. Kemudian Ayi Paryana mengantarkan uang tersebut ke kantor PT IAE dan diterima Indung Andriani (Direktur PT IAE)," jelas jaksa.
Anggota DPR nonaktif Bowo Sidik Pangarso saat meberikan kesaksiani di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/6). Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Selain menerima gratifikasi dalam bentuk SGD, Bowo juga didakwa menerima gratifikasi dalam bentuk Rupiah senilai Rp 600 juta. Uang itu ia terima dalam kapasitas Wakil Ketua Komisi VI yang sedang membahas program pengembangan pasar Kemendag tahun 2017.
ADVERTISEMENT
"Uang Rp 600 juta terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi," ucap jaksa.
Akibat perbuatannya itu, Bowo didakwa melanggar Pasal 12 B UU ayat (1) Pemberantasan Tipikor jo Pasal 65 KUHP.