Anggota DPR Bowo Pangarso Didakwa Terima Suap Rp 2,9 M

14 Agustus 2019 10:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso. Foto: Antara/Aprillio Akbar
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso. Foto: Antara/Aprillio Akbar
ADVERTISEMENT
Anggota DPR Bowo Sidik Pangarso didakwa menerima suap hingga setara Rp 2,9 miliar. Suap itu diduga terkait jabatan Bowo sebagai anggota Komisi VI DPR yang bermitra dengan Kementerian BUMN serta seluruh BUMN.
ADVERTISEMENT
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan sesuatu dalam jabatannya," kata jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/8).
Suap yang diterima Bowo diduga berasal dari dua pihak. Pertama, Bowo diduga menerima suap dari Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono dan Marketing Manager PT HTK Asty Winasti. Suap yang diberikan sebesar Rp 311 juta dan USD 163.733 atau setara Rp 2.327.726.502 (kurs Rp 14.216).
Bowo disebut menerima suap melalui orang kepercayaannya bernama Indung Andriani. Suap diberikan agar Bowo membantu PT HTK mendapatkan kerja sama pekerjaan pengangkutan atau sewa kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (PT Pilog).
ADVERTISEMENT
Kedua, Bowo menerima suap dari Dirut PT Ardila Insan Sejahtera, Lamidi Jimat. Bowo menerima suap Rp 300 juta. Total suap yang diterima Bowo ialah setara
Suap diberikan agar Bowo membantu perusahaan milik Lamidi mendapatkan proyek pekerjaan penyediaan BBM jenis Marine Fuel Oil (MFO) kapal-kapal PT Djakarta Llyod (Persero).
"Serta membantu PT Ardila Insan Sejahtera menagihkan pembayaran utang ke PT Djakarta Llyod," kata jaksa.
Perbuatan Bowo dianggap melanggar Pasal 12 huruf b atau 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.