KPK Tolak Permohonan Justice Collaborator Wahyu Setiawan

3 Agustus 2020 17:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
EKs Komisioner KPU Wahyu Setiawan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, Jakarta, Kamis (5/3). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
EKs Komisioner KPU Wahyu Setiawan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, Jakarta, Kamis (5/3). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK menolak permohonan Juctice Collaborator (JC) yang diajukan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Penolakan ini lantaran Wahyu dinilai tak memenuhi syarat sebagai JC. Penolakan itu dibacakan jaksa KPK pada sidang tuntutan Wahyu di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (3/8).
ADVERTISEMENT
"Kami selaku Penuntut Umum menilai bahwa Terdakwa I tidak layak untuk dapat ditetapkan sebagai JC karena yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan dalam SEMA Nomor 04 tahun 2011," kata jaksa Sigit Waseso.
Sigit mengatakan, dalam SEMA Nomor 04 tersebut diatur syarat-syarat seseorang terdakwa bisa jadi JC. Syarat tersebut yakni bukan pelaku utama, bersikap kooperatif dalam membuka pidana yang melibatkannya maupun pihak lain yang punya peran besar.
Atas syarat itu, Sigit mengatakan Wahyu tak memenuhinya. Sebab, fakta hukum dalam persidangan menunjukkan Wahyu merupakan pelaku utama dalam penerimaan suap.
"Terdakwa I (Wahyu) merupakan 'pelaku utama' dalam penerimaan uang (suap) dari Saiful Bahri terkait permohonan penggantian Caleg DPR RI dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku di KPU RI," kata Sigit.
Tersangka mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/2/2020). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Wahyu juga dinilai merupakan pelaku utama dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait seleksi calon anggota KPUD Papua Barat 2020-2025. Wahyu jadi terdakwa dan dinilai menerima gratifikasi Rp 500 juta dari Sekretaris KPUD Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Sigit mengatakan Wahyu juga tak kooperatif dalam pemeriksaan persidangan.
"Terdakwa I tidak terlalu kooperatif, karena jangankan membuka adanya keterlibatan pihak lain, untuk mengakui perbuatan yang dilakukannya saja Terdakwa I masih memberikan keterangan yang berbelit-belit dengan sejumlah bantahan," kata dia.
Bantahan tersebut seperti mengaku hanya bercanda saat menuliskan ucapan "1000" mengenai uang yang diterima dari kader PDIP Saeful Bahri terkait dengan surat permohonan penggantian caleg Harun Masiku di KPU RI.
Selain itu, Wahyu juga pernah membantah uang yang ditransfer Rosa Muhammad Thamrin Payapo merupakan suap, melainkan untuk bisnis properti.
"Di mana bantahan-bantahan tersebut sama sekali tidak beralasan karena bertentangan dengan keterangan saksi-saksi maupun alat bukti lainnya," kata Sigit. Atas dasar itulah JC Wahyu ditolak.
ADVERTISEMENT
Sementara terkait kasusnya, Wahyu dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menilai Wahyu terbukti menerima suap dari Harun Masiku di kasus PAW senilai SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta. Sementara di kasus DPRD Papua Barat, ia dinilai terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 500 juta.