KPK Tolak Surat Keberatan Kompol Rossa

24 Februari 2020 22:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Gedung KPK. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Gedung KPK. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak surat permintaan pencabutan SK pemecatan yang diajukan Kompol Rossa Purbo Bekti. Alasannya, KPK menganggap surat tersebut diajukan ke alamat yang salah.
ADVERTISEMENT
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengungkapkan seharusnya Rossa mengajukan surat keberatan tersebut kepada Polri. Sebab, status Rossa secara hukum kepegawaian dan pembinaan kariernya masih melekat dan tetap tunduk kepada sistem kepegawaian anggota Polri.
Ilustrasi KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Ali menuturkan, penolakan KPK telah disampaikan lewat surat keputusan yang telah dikeluarkan pada 20 Februari 2020. Ali juga mengatakan surat sudah diterima oleh Rossa.
"Pada prinsipnya berisi bahwa keberatan dari Mas Rossa tersebut tidak dapat diterima karena di sini disebutkan salah alamat," ujar Ali kepada wartawan di KPK, Jakarta Pusat, Senin (24/2).
Meski begitu, Ali mengungkapkan, pihaknya menghormati setiap upaya yang dilakukan Rossa. "Tentunya kami menghormati dan kita ikuti prosedur dan proses itu," ucap Ali.
ADVERTISEMENT
Rossa merupakan salah satu penyidik KPK yang sempat diperbantukan dalam penyelidikan kasus suap eks komisioner KPU, Wahyu Setiawan dan eks Caleg PDIP, Harun Masiku.
Rossa dikembalikan oleh pimpinan KPK ke Polri melalui surat B/253/KP.07.00/01-54/01/2020. Pengembalian ini merespons surat penarikan dari Polri per tanggal 13 Januari 2020.
Pengembalian Rossa itu disetujui pimpinan KPK pada 21 Januari. Namun di tanggal yang sama, Polri membatalkan penarikan itu.
Polri kembali mengirim surat pada 29 Januari yang isinya tetap membatalkan penarikan Kompol Rossa. Tetapi pimpinan KPK yang dipimpin Komjen Firli Bahuri tetap pada keputusan awal memberhentikan dan mengembalikan Rossa ke Korps Bhayangkara.
Alhasil, kini nasib Rossa terkatung-katung. Setelah tak jadi ditarik Polri, KPK juga berkukuh menyatakan telah mengembalikan Rossa melalui SK per 1 Februari 2020.
ADVERTISEMENT