KPK Tuai Kecaman Buntut Firli Bahuri Dkk Diduga Bidik Anies di Kasus Formula E
·waktu baca 5 menit

KPK mendapat kecaman. Hal ini buntut munculnya isu bahwa Firli Bahuri dkk diduga mendesak kasus Formula E naik tahap penyidikan dengan menetapkan Anies Baswedan sebagai tersangka.
Diduga, Ketua KPK itu mencoba meyakinkan peserta ekspose bahwa penanganan perkara Formula E bisa ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Forum Advokat Indonesia mengecam isu tersebut. Salah seorang perwakilan Forum Advokat Indonesia, Mahmud menilai, hal tersebut bila benar terjadi, merupakan upaya kriminalisasi terhadap Anies.
Tanpa dibarengi adanya bukti permulaan yang cukup, penetapan status tersangka kepada Anies disebut Mahmud justru akan jadi bumerang tersendiri nantinya bagi citra KPK sebagai lembaga penegak hukum.
”Kami Forum Advokat Indonesia akan melakukan perlawanan atas upaya kriminalisasi yang dilakukan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan oleh Ketua KPK Firli Bahuri yang telah menyeret institusi KPK ke ranah politis. Sehingga tidak terlihat independen serta membawa KPK menuju kehancuran,” ujar Mahmud di Oktaf Coffee, Jakarta Selatan, Senin (3/10).
Di samping itu, tim Forum Advokat Indonesia juga mendorong agar Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk berani memeriksa Firli atas dugaan tersebut.
Pemecatan terhadap Firli, kata Mahmud, bahkan menjadi solusi terbaik untuk mengembalikan marwah KPK sebagai lembaga penegak hukum di Indonesia. Hal itu menjadi penting agar kepercayaan masyarakat tak semakin tergerus dengan sikap pimpinan KPK tersebut.
”Kami meminta Dewan Pengawas KPK untuk bersikap tegas, bahkan Firli Bahuri seharusnya dipecat karena tidak mencerminkan netralitas sebagai Ketua KPK saat ini, sehingga KPK bisa kembali menjadi institusi yang independen sebagai garda terdepan melawan korupsi, bukan menjadi pesanan atas kekuasaan. Demikian pernyataan kami,” ucap Mahmud.
”Bahwa apa yang dilakukan oleh Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI saat ini perlu ditindaklanjuti oleh Dewan Pengawas KPK RI secepat mungkin agar KPK RI sebagai institusi tidak kehilangan kepercayaan masyarakat,” sambungnya.
Dalam mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Firli, kata dia, Dewas juga diminta untuk transparan. Terlebih isu liar soal penetapan Anies sebagai tersangka ini telah memantik amarah masyarakat.
”Selain itu Dewan Pengawas KPK RI juga harus transparan dalam mengusut apa yang telah dilakukan oleh Firli Bahuri tersebut, karena apa yang telah dilakukan telah menimbulkan kemarahan masyarakat sehingga perlu untuk disampaikan kepada publik hasil dari pemeriksaan Dewan Pengawas KPK RI terhadap Firli Bahuri,” kata Mahmud.
”Seharusnya KPK RI menjadi lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
Bantahan KPK
Formula E menjadi salah satu perkara yang sedang diperiksa oleh KPK. Perkara ini masih dalam tahap penyelidikan.
Namun, sejumlah pihak menilai perkara ini sarat kepentingan politik. Yakni terkait dengan sosok Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Beberapa waktu lalu, salah satu laporan kumparanPLUS 'Patgulipat Pilpres 2024' menuliskan soal adanya dugaan upaya menjegal Anies di Pilpres 2024. Salah satunya diduga dari sisi hukum dengan “menyandera” Anies lewat kasus Formula E. Saat ini, Anies sudah dideklarasikan sebagai calon presiden 2024 oleh Partai NasDem.
Laporan Koran Tempo pada 1 Oktober 2022 juga mengungkap adanya dugaan upaya Firli Bahuri memaksakan penanganan perkara naik ke tahap penyidikan dengan menjerat Anies sebagai tersangka.
Dalam sesi gelar perkara, Ketua KPK itu disebut mendesak penyelidik, penyidik, hingga penuntut untuk menaikkan perkara menjadi penyidikan.
Masih dalam laporan itu, Firli Bahuri disebut mendapat dukungan Wakil Ketua Alexander Marwata serta Deputi Penindakan dan Eksekusi Irjen Karyoto. Namun, mayoritas peserta ekspose disebut tetap tak sependapat.
Firli Bahuri serta Alexander Marwata dan Karyoto belum berkomentar mengenai dugaan ini. Namun, KPK melalui juru bicaranya mengeluarkan bantahan.
"KPK menyayangkan adanya opini yang menyebut Pimpinan KPK memaksakan penanganan perkara Formula E ini, padahal gelar perkara dilakukan secara terbuka dan memberikan kesempatan semua pihak untuk menyampaikan pendapatnya," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin, (3/9).
KPK pun balik menuding adanya pihak yang menyeret-nyeret lembaga antirasuah itu dalam kepentingan politik. Menurut Ali, tudingan ini sudah ada bahkan sejak awal-awal KPK berdiri dan memulai tugasnya dalam menangani perkara korupsi.
"KPK juga sangat menyayangkan, proses penanganan perkara Formula E yang telah taat azas dan prosedur hukum ini justru kemudian diseret-seret dalam kepentingan politik oleh pihak-pihak tertentu," kata Ali.
"Meski begitu, KPK akan terus konsisten dan berkomitmen untuk menangani setiap perkara dugaan TPK sesuai tugas, kewenangan, dan UU yang berlaku," pungkasnya.
Formula E
Formula E merupakan ajang balap mobil listrik internasional yang baru pertama kali di gelar di Indonesia. Balapan ini terselenggara pada 4 Juni 2022 lalu.
Presiden Jokowi dan sederet pejabat negara lainnya hadir dalam gelaran Formula E. Jokowi menyerahkan langsung trofi kepada juara 1 race 9 itu, yakni Mitch Evans.
Usai acara, Jokowi menyebut, Formula E berlangsung baik dan lancar. Dia menyebut pemerintah akan mendukung kegiatan positif ini.
Penyelidikan Formula E ini pertama kali diumumkan pada November 2021. Belum ada penjelasan lebih lanjut dari KPK, karena masih penyelidikan.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sempat menyatakan sejumlah hal yang mungkin didalami dalam proses penyelidikan.
Salah satunya kemungkinan kemahalan bayar commitment fee dari Jakpro dibandingkan dengan negara lain. Namun demikian, Alex tak menjelaskan secara pasti penyelidikan terkait dugaan korupsi apa yang tengah dilakukan oleh KPK.
Adapun dalam penyelidik KPK ini, sudah meminta keterangan sejumlah pihak. Termasuk Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi; mantan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga, Gatot S Dewa Broto; hingga Dino Patti Djalal.
Pada 7 September, Anies sempat diperiksa KPK selama 11 jam untuk dimintai keterangan ihwal hajatan internasional DKI Jakarta itu. Anies pun tidak banyak berkomentar usai diminta keterangan.
"Insyaallah dengan keterangan yang tadi kami sampaikan akan bisa membuat menjadi terang sehingga isu yang sedang didalami akan bisa terang benderang dan memudahkan dalam KPK menjalankan tugas," kata Anies di Gedung KPK, Rabu (7/9).
