KPK Tunggu Jadwal Sidang Gubernur Aceh Nonaktif Irwandi Yusuf

Penuntut umum sudah menyelesaikan surat dakwaan Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf. Surat dakwaan tersebut terkait kasus dugaan suap Dana Otonomi Khusus Aceh dan gratifikasi yang menjerat Irwandi sebagai tersangka.
Selain Irwandi, surat dakwaan dua tersangka lain dalam kasus dugaan suap Dana Otonomi Khusus Aceh, yakni Saiful Bahri dan Hendri Yuzal juga sudah dirampungkan dan dilimpahkan. Penuntut umum kini menunggu jadwal persidangan dari pihak pengadilan terhadap ketiganya.
"Berikutnya KPK menunggu jadwal sidang yang akan ditentukan oleh PN. Sidang dilakukan di Pengadilan Tipikor Jakarta," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (15/11).
Hingga hari ini, penyidik telah memeriksa 121 saksi untuk kasus DOKA maupun gratifikasi untuk melengkapi berkas Irwandi. Saksi tersebut berasal dari berbagai pihak, termasuk Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Asisten 2 Provinsi Aceh, Kepala Bappeda Aceh Periode 2017, Plt Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh, PNS pada Dinas Pengairan Aceh, Dinas PUPR, Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Aceh, Direktur Utama PT Tuah Sejati, hingga unsur wiraswasta.
"Ketiganya juga masing-masing telah diperiksa sekurangnya 4 kali dalam kapasitas sebagai tersangka," kata Febri.
Irwandi selaku Gubernur Aceh nonaktif diduga menerima suap sebesar Rp 1,05 miliar dari Bupati Bener Meriah, Ahmadi. Penyerahan uang itu diduga dilakukan melalui dua orang bernama Syaiful Bahri dan Hendri Yuzal.

Ahmadi diduga memberikan uang itu sebagai ijon proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun Anggaran 2018.
Suap ini terungkap dari OTT yang dilakukan oleh KPK pada Selasa (4/7) malam. Dalam OTT itu, KPK mengamankan sekitar 9 orang, termasuk Ahmadi dan Irwandi. Selain itu, KPK juga menyita sejumlah bukti berupa uang senilai Rp 50 juta, bukti transaksi perbankan, serta catatan proyek.
Tak hanya suap, baru-baru ini KPK kembali menyematkan Irwandi sebagai tersangka penerima gratifikasi. Ia diduga menerima gratifikasi senilai Rp 32 miliar dari proyek pembangunan dermaga Sabang. Bersama Irwandi, KPK juga menetapkan seorang swasta bernama Izil Azhar juga dalam perkara penerimaan gratifikasi itu.
