Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
KPK Tunggu Laporan Penyalahgunaan Dana Hibah untuk Kampanye Pilkada
2 Desember 2024 15:10 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menunggu masyarakat melaporkan penyalahgunaan dana hibah untuk kepentingan kampanye calon kepala daerah yang bertarung dalam Pilkada 2024.
ADVERTISEMENT
KPK juga menunggu laporan Bawaslu yang mengawasi dugaan pelanggaran pilkada.
"Kalau mereka mencium ada gelagat penggunaan dana daerah yang enggak benar, mereka bisa melaporkan ke KPK atau aparat hukum yang lain," katanya usai menghadiri Pertemuan Pimpinan Lembaga Antikorupsi Negara ASEAN ke-20 di Bali, Senin (2/12).
Modus penyalahgunaan dana hibah yang biasa terjadi adalah pemotongan dana hibah. Besaran dana hibah dibagi menjadi dua, yakni untuk masyarakat dan dana kampanye. Perbuatan ini merugikan negara.
"Kalau incumbent dia menggunakan dana hibah dari APBD, kemudian dana hibahnya ternyata hanya diberikan 50 persen, 50 persennya dikembalikan untuk biaya kampanye," katanya.
Selain itu, Alex berharap para ASN yang merasa dirugikan oleh calon kepala daerah yang merupakan petahana tak takut melapor ke KPK. Alex mengaku belum menerima ada laporan penyalahgunaan dana hibah selama Pilkada 2024.
ADVERTISEMENT
KPK baru menerima dua laporan terkait dugaan pelanggaran Pilkada. Alex tak merinci lebih lanjut laporan yang dimaksud.
"Kalau misalnya ada kepala dinas, pegawai pemda yang merasa dirugikan karena adanya pungutan-pungutan dan ada pemotongan dari gaji para pegawai pemda, ya silakan aja lapor, " katanya.