KPK Tunggu Risalah Putusan Praperadilan Tentukan Nasib Paman Birin Berikutnya

15 November 2024 19:44 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor atau Paman Birin. Foto: Taufik Ridwan/ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor atau Paman Birin. Foto: Taufik Ridwan/ANTARA
ADVERTISEMENT
KPK masih menunggu risalah putusan gugatan praperadilan eks Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor alias Paman Birin, untuk menentukan langkah berikutnya.
ADVERTISEMENT
"Ya, jadi sampai dengan saat ini KPK belum menerima risalah putusan perapradilan, tentunya kita menunggu itu terlebih dahulu," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan, Jumat (15/11).
Nantinya setelah risalah putusan diterima KPK akan melakukan pembahasan secara internal untuk menentukan nasib Paman Birin berikutnya.
"Tentunya akan dibahas secara internal dengan pimpinan dan struktural maupun baik itu penyidik, jaksa maupun pihak-pihak terkait yang terlibat dalam perkara itu. Nanti setelah itu baru ditentukan tindak lanjut apa yang akan diambil," jelas dia.
Juru bicara baru KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Jumat (7/6/2024). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Sahbirin Noor sebelum menang dalam sidang praperadilan. Dia menggugat status tersangka yang dijatuhkan KPK kepadanya.
Sahbirin sempat ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi yang ditetapkan KPK. Diduga, ia terlibat pengaturan sejumlah proyek di Dinas PUPR yang berasal dari dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.
ADVERTISEMENT
Setelah menang praperadilan, Sahbirin mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Gubernur Kalsel.