Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
KPK Tuntut Lucas Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara
6 Maret 2019 15:46 WIB
Diperbarui 21 Maret 2019 0:02 WIB
ADVERTISEMENT
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut advokat Lucas 12 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia dinilai terbukti telah merintangi penyidikan KPK terhadap mantan Presiden Komisaris Lippo Grup, Eddy Sindoro.
ADVERTISEMENT
"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Lucas telah secara sah dan menyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa KPK Abdul Basir saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/3).
Menurut jaksa, Lucas telah merintangi penyidikan KPK terhadap Eddy dengan cara menyarankan Eddy tidak kembali ke Indonesia. Padahal, Eddy sempat akan kembali ke Indonesia untuk menyerahkan diri.
"Terdakwa menyarankan agar Eddy Sindoro berada di luar negeri selama 12 tahun atau sampai kasus Eddy Sindoro kedaluwarsa," kata jaksa.
Lucas juga disebut menyarankan Eddy melepas status warga negara Indonesia dan membuat paspor negara lain agar terlepas dari proses hukum di KPK. Saat itu, Eddy sudah berstatus tersangka. Lucas pun disebut bersedia membantu Eddy untuk mengurus hal tersebut.
ADVERTISEMENT
Lucas diyakini turut serta membantu membuat paspor palsu Republik Dominika untuk Eddy Sindoro. Paspor tersebut dipakai Eddy Sindoro ke Malaysia yang kemudian membuatnya ditangkap petugas imigrasi.
Eddy Sindoro sempat menjalani proses hukum sebelum akhirnya dideportasi dari Malaysia ke Indonesia.
Pada tanggal 28 Agustus 2018, kantor Imigrasi Malaysia mengeluarkan surat perintah pengusiran (order of removal) terhadap Eddy. Atas pengusiran tersebut Eddy pulang ke Indonesia menggunakan pesawat AirAsia Nomor Penerbangan AK 380 Pukul 06.55 waktu Malaysia tanggal 29 Agustus 2018.
Namun begitu tiba di Indonesia, Eddy Sindoro berhasil kabur ke Thailand tanpa melalui pemeriksaan imigrasi. Hal itu dinilai berkat bantuan Lucas melalui mantan Sekretaris PT Gajendra Adhi Sakti, Dina Soraya.
"Terdakwa memberikan sejumlah uang dan mengkondisikan Dina Soraya agar bisa keluar masuk ke Indonesia tanpa melalui petugas imigrasi," ujar jaksa.
ADVERTISEMENT
Menurut jaksa, para pihak yang membantu pelarian Eddy diberi uang oleh Lucas melalui Dina. Dina memberikan uang itu kepada Bowo sebesar uang SGD 33 ribu. Uang itu kemudian dibagi-bagikan Bowo kepada mereka yang ikut dalam proses tersebut, yakni:
1. Yulia Shintawati sejumlah Rp 20 juta.
2. M. Ridwan sejumlah Rp 500 ribu dan satu buah handphone Merk Samsung tipe A6.
3. Andi Sofyar sejumlah Rp 30 juta dan 1 buah handphone Merk Samsung tipe A6.
4. David Yoosua Rudingan, sebesar Rp 500 ribu.
Perbuatan Lucas tersebut dianggap telah terbukti melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tuntutan pidana terhadap Lucas merupakan tuntutan maksimal. Pidana maksimal yang diatur dalam pasal tersebut selama 12 tahun penjara.
ADVERTISEMENT