KPK Tuntut Mardani Maming Bayar Uang Pengganti Rp 118,7 Miliar

9 Januari 2023 15:52 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka kasus dugaan suap Mardani H Maming tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/8/2022). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus dugaan suap Mardani H Maming tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/8/2022). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Mardani Maming pidana penjara 10 tahun enam bulan penjara. Eks Bupati Tanah Bumbu itu dinilai terbukti melakukan tidak pidana korupsi berupa suap.
ADVERTISEMENT
Selain dituntut pidana penjara, Maming juga dituntut membayar denda Rp 700 juta dengan subsider 8 bulan kurungan.
Tak hanya itu, ia pun dituntut membayar uang pengganti hingga Rp 118,7 miliar. Bila tidak mampu membayar dalam waktu satu bulan sejak diputus, maka harta bendanya akan disita KPK.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 118.754.731.752,00 dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," begitu bunyi tuntutan jaksa yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (9/1).
"Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) tahun," tambahnya.
Sidang perkara terdakwa mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (9/1/2023). Foto: Firman/Antara
Jaksa meyakini Mardani Maming menerima suap berupa uang dan barang dari Henry Soetio (Alm) secara bertahap dengan total sejumlah Rp 118.754.731.752.
ADVERTISEMENT
Untuk berupa barang, yang diterima Maming ialah 3 buah jam Richard Mille. Rinciannya ialah:
Uang itu sebagai fee bantuan Mardani Maming selaku Bupati Tanah Bumbu untuk menerbitkan Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari kepada PT Prolindo Cipta Nusantara pada 2011. Padahal, merujuk UU Pertambangan Mineral dan Batubara, Izin itu tidak bisa dilimpahkan atau dialihkan.
ADVERTISEMENT
Pihak pemberi suap ialah Henry Soetio (kini telah almarhum) selaku Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara. Pemberian uang dilakukan melalui PT Angsana Terminal Utama (PT ATU) dan PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN).
Maming disebut menerima uang dan barang itu secara bertahap dari tanggal 20 Maret 2014 sampai dengan tanggal 17 September 2020. Yakni melalui PT Trans Surya Perkasa (PT TSP) dan PT Permata Abadi Raya (PT PAR). Serta penerimaan uang secara tunai melalui Rois Sunandar [adik Mardani Maming] dan Muhammad Aliansyah.
Atas perbuatannya, Mardani Maming dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk tuntutan jaksa di atas, Maming akan mengajukan pembelaan atau pleidoi.
ADVERTISEMENT