KPK Tuntut Pengusaha Nelly Penyuap Bupati Bengkayang 2,5 Tahun Penjara

14 Februari 2020 15:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengusaha Nelly Margaretha menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/12) Foto: Nugroho Sejati/Tiipikor
zoom-in-whitePerbesar
Pengusaha Nelly Margaretha menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/12) Foto: Nugroho Sejati/Tiipikor
ADVERTISEMENT
Jaksa penuntut umum KPK menuntut pengusaha Nelly Margaretha (32) dengan hukuman pidana 2,5 tahun penjara. Nelly dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Bupati Bengkayang Suryadman Gidot.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Nelly juga dituntut denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nelly Margaretha dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan," kata jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (14/2).
Pengusaha Nelly Margaretha menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/12) Foto: Nugroho Sejati/Tiipikor
Nelly diyakini menyuap Suryadman sebesar Rp 60 juta agar mendapatkan proyek pengadaan di Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, tahun 2019. Suap itu diyakini diberikan melalui Kadis PUPR Kabupaten Bengkayang, Aleksius.
Dalam tuntutan itu, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan adalah perbuatan Nelly tidak mendukung program Pemerintah dalam memberantas korupsi dan tak mengakui perbuatannya.
Sementara, hal yang meringankan adalah Nelly berperilaku sopan di persidangan dan belum pernah dihukum.
Jaksa KPK menilai Nelly melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
ADVERTISEMENT