KPK Tuntut Ringan Edhy Prabowo, Firli Bahuri Dinilai Enggan Tindak Politikus

30 Juni 2021 12:16 WIB
·
waktu baca 3 menit
Ketua KPK Firli Bahuri menggelar konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) tindak pidana korupsi pada program bantuan sosial di Kementerian Sosial untuk penanganan COVID-19 di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12). Foto: Humas KPK
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPK Firli Bahuri menggelar konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) tindak pidana korupsi pada program bantuan sosial di Kementerian Sosial untuk penanganan COVID-19 di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12). Foto: Humas KPK
ADVERTISEMENT
KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri dinilai tidak tegas dalam menindak pelaku korupsi. Khususnya pelaku yang merupakan seorang politikus.
ADVERTISEMENT
Hal ini menjadi sorotan ICW melihat tuntutan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Politikus Gerindra itu dituntut 5 tahun penjara karena dinilai terbukti menerima suap dari terkait izin ekspor benih lobster.
"Dari tuntutan ini publik dapat melihat KPK di bawah komando Firli Bahuri memang terkesan enggan untuk bertindak keras kepada politisi," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Rabu (30/6).
"Sebab, sebelum Edhy, KPK diketahui juga pernah menuntut ringan Romahurmuziy (4 tahun penjara) pada awal tahun 2020 lalu. Ke depan ICW meyakini praktik ini akan terus berulang dan besar kemungkinan akan kembali terlihat dalam perkara bansos yang melibatkan Juliari P. Batubara," imbuh dia.
ICW pun menilai tuntutan KPK terhadap Edhy Prabowo sebagai penghinaan terhadap keadilan. Sebab, tuntutan itu sama seperti tuntutan terhadap kepala desa yang korupsi ratusan juta rupiah.
ADVERTISEMENT
"Betapa tidak, tuntutan itu sama dengan tuntutan seorang kepala desa di Kabupaten Rokan Hilir Riau yang terbukti melakukan korupsi sebesar Rp 399 juta pada akhir 2017 lalu. Padahal, melihat konstruksi pasal yang digunakan (Pasal 12 huruf a UU Tipikor) KPK sebenarnya dapat menuntut Edhy hingga seumur hidup penjara," kata Kurnia.
Ancaman maksimal pidana pada Pasal 12 a UU Tipikor ialah penjara seumur hidup. Sementara ancaman minimalnya ialah 4 tahun penjara. Tuntutan Edhy Prabowo mendekati batas minimal.
"Berangkat dari hal tersebut ICW mendesak agar majelis hakim mengabaikan tuntutan penjara dan denda yang diajukan oleh penuntut umum lalu menjatuhkan vonis maksimal, yakni seumur hidup penjara kepada Edhy Prabowo. Hal itu pun wajar, selain karena posisi Edhy sebagai pejabat publik, ia juga melakukan praktik korupsi di tengah pandemi COVID-19," pungkas Kurnia.
ADVERTISEMENT
Edhy Prabowo dituntut 5 tahun penjara dengan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, ia juga dituntut membayar uang pengganti Rp 10,8 miliar. Tak hanya itu, jaksa juga menuntut hak politik Edhy Prabowo dicabut selama 4 tahun.
Terdakwa kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 Edhy Prabowo mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/5/2021). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Jaksa meyakini Edhy bersalah melakukan korupsi berupa suap dari sejumlah eksportir benih lobster.
Dalam perkara ini, Edhy Prabowo didakwa bersama-sama Andreau Misanta Pribadi dan Safri (staf khusus Edhy Prabowo), Amiril Mukminin (sekretaris pribadi Edhy Prabowo), Ainul Faqih (sekretaris pribadi istri Edhy, Iis Rosita Dewi) dan Siswadhi Pranoto Loe (pemilik PT Aero Cipta Kargo).
Mereka didakwa menerima USD 77 ribu dolar AS dan Rp 24,625 miliar sehingga totalnya mencapai sekitar Rp 25,75 miliar. Uang berasal dari para pengusaha pengekspor benih benih lobster (BBL) terkait pemberian izin budidaya dan ekspor.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, Edhy menyatakan dirinya tidak bersalah.
"Saya merasa tidak salah dan saya tidak punya wewenang terhadap itu. Saya sudah delegasikan semua bukti persidangan sudah terungkap tidak ada, saya serahkan semuanya ke Majelis Hakim," kata Edhy usai persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta dikutip dari Antara.
Edhy menyatakan dirinya tetap bertanggung jawab atas terjadinya perkara suap di Kementerian Kelautan dan Perikanan selama dirinya menjabat menteri. Ia mengaku lalai karena tidak mampu mengontrol para stafnya.
***
Saksikan video menarik di bawah ini: