Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Selain melakukan penggeledahan di kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, penyidik KPK juga turut melakukan penggeledahan di rumah dinas Bupati Bogor Ade Yasin. Penggeledahan dilakukan pada hari Kamis (28/4) sore.
ADVERTISEMENT
Lokasi yang digeledah tersebut yakni Rumah Dinas Pendopo Bupati Bogor yang terletak di Kompleks Pemerintahan Kabupaten Bogor, Cibinong, Jawa Barat.
Pantauan kumparan, terlihat beberapa mobil Innova hitam terparkir di depan rumah dinas tersebut. Rombongan tim KPK tiba di lokasi rumah dinas tersebut sekitar pukul 16.00 WIB.
Belum diketahui apa saja yang diamankan dalam penggeledahan tersebut. Penggeledahan hingga saat ini masih dilakukan.
Plt juru bicara KPK Ali Fikri membenarkan bahwa tim tengah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Pemkab Bogor.
“Benar, informasi yang kami terima, hari ini tim penyidik melakukan kegiatan penggeledahan di beberapa tempat di lingkungan Pemkab Bogor,” kata Ali Fikri, terpisah.
Ade Yasin dijerat sebagai tersangka karena diduga menyuap Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat. Tujuannya ialah agar Kabupaten Bogor mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 2021.
ADVERTISEMENT
Berikut identitas para tersangka:
Pemberi suap:
Penerima suap:
Diduga Ade dkk menyuap pemeriksa BPK perwakilan Jawa Barat agar Kabupaten Bogor meraih predikat WTP untuk laporan 2021. Sebab, Ade mendapatkan informasi jika audit keuangan di Pemkab Bogor jelek dan bisa berakibat opini disclaimer.
Dalam temuan audit, ditemukan sejumlah masalah, terutama dalam Dinas PUPR Kabupaten Bogor. Diduga ada proyek yang pelaksanaanya tidak sesuai dengan kontrak.
ADVERTISEMENT
"Adapun temuan fakta Tim Audit ada di Dinas PUPR, salah satunya pekerjaan proyek peningkatan jalan Kandang Roda – Pakan Sari dengan nilai proyek Rp 94,6 Miliar yang pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan kontrak," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers, Rabu (27/4).
Dengan suap tersebut, diduga pemeriksa BPK Jabar hanya melakukan audit di SKPD tertentu, sehingga hasilnya baik.
Suap yang diberikan diduga mencapai miliaran rupiah, sebab pada saat OTT KPK mengamankan barang bukti senilai total Rp 1,024 miliar. Selain itu ada uang mingguan yang diberikan kepada para pemeriksa BPK Perwakilan Jabar senilai Rp 1,9 miliar. Meski sumber uang diduga suap tersebut masih didalami oleh KPK.
Atas perbuatannya, sebagai pemberi suap, Ade dkk dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Tipikor. Sementara penerima suap dijerat dengan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Tipikor.
ADVERTISEMENT