KPK Ultimatum Samin Tan Kooperatif Penuhi Panggilan

9 Maret 2020 22:52 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal Samin Tan menghindari wartawan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (21/6). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
zoom-in-whitePerbesar
Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal Samin Tan menghindari wartawan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (21/6). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK memanggil Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal (PT BLEM), Samin Tan, untuk diperiksa sebagai tersangka, pada Senin (9/3). Pemanggilan tersangka suap Samin Tan merupakan penjadwalan ulang karena dalam pemanggilan sebelumnya ia mangkir.
ADVERTISEMENT
"Sebelumnya tanggal 5 Maret yang lalu kita sudah memanggil yang bersangkutan namun memang benar mengkonfirmasi hadir hari ini," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Senin (9/3).
"Namun setelah kami tunggu hari ini, yang bersangkutan, tersangka SMT, ini tidak hadir. Sore hari, kemudian ada informasi bahwa yang bersangkutan masih sakit dan meminta untuk penundaan kembali penjadwalan ulang," sambungnya.
Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal, Samin Tan, diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (7/10/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Samin Tan sebenarnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Februari 2019 lalu. Namun dia hingga saat ini belum ditahan oleh penyidik KPK. Terkait dua kali mangkir saat dipanggil sebagai tersangka, KPK mengingatkan kepada Samin Tan untuk kooperatif.
"Karena ini panggilan sudah kami layangkan dengan layak menurut hukum dan sudah diterima tentunya kami sampaikan agar tetap kooperatif memenuhi panggilan dari penyidik KPK," kata Ali.
ADVERTISEMENT
Ali menuturkan, Samin Tan tak hadir pemeriksaan dengan memberikan keterangan sakit. Namun, hal serupa juga pernah dilakukan oleh Samin Tan saat dipanggil oleh KPK. Ali tak merinci hal tersebut kapan.
Ali pun mengingatkan, kepada pihak-pihak yang mencoba menghalangi pemeriksaan, ada pidananya.
"Saya kira ini jadi pelajaran penting juga yang pernah kita lakukan kepada pihak-pihak yang kalau kemudian sengaja melakukan penghalangan terhadap penyidik KPK tentu ada konsekuensi hukumnya," kata dia.
"Kita tahu perkara perkara terdahulu yang pernah diputus oleh pengadilan juga ketika perkara terdakwa SN (Setya Novanto) disana ada keterangan sakit juga ternyata setelah ditelusuri ternyata ada rekayasa dan kesengajaan untuk menghalangi penyidikan," tutup dia.
Samin sedianya akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian ESDM.
ADVERTISEMENT
PT AKT merupakan anak usaha PT BLEM, yang dimiliki Samin Tan.
Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal Samin Tan menghindari wartawan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (21/6). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik KPK menemukan adanya dugaan pemberian suap kepada eks Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih senilai Rp 5 miliar.
Uang suap diberikan agar Eni mengurus terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) anak usaha PT BLEM, PT AKT, di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Atas permintaan Samin, Eni menyanggupi dengan berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM di Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di DPR RI.
Di kasus lain, Eni sudah diadili di kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Ia terbukti terlibat dalam rasuah itu. Eni divonis 6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan penjara.
ADVERTISEMENT