KPK Umumkan 2 Anggota DPR Tersangka Kasus CSR: Satori dan Heri Gunawan
·waktu baca 2 menit

KPK mengumumkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kedua tersangka itu merupakan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024, yakni Heri Gunawan (fraksi Gerindra) dan Satori (fraksi NasDem). Saat ini, keduanya berstatus Anggota DPR 2024-2029.
"Menetapkan 2 orang sebagai tersangka, yaitu: HG selaku Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024; ST selaku Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers, Kamis (7/8).
Asep menerangkan, para tersangka diduga menerima dana bantuan sosial dari BI dan OJK. Dana sosial yang diberikan langsung disalurkan kepada 4 yayasan yang dikelola Rumah Aspirasi Heri dan 8 yayasan yang dikelola Rumah Aspirasi Satori.
"Bahwa pada periode tahun 2021 s.d. 2023, yayasan-yayasan yang dikelola oleh HG dan ST telah menerima uang dari mitra Kerja Komisi XI DPR RI, namun tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial," jelas Asep.
Dari bantuan dana sosial tersebut, Heri disebut telah menerima Rp 15,8 miliar. Uang tersebut malah digunakannya untuk kepentingan pribadi, seperti pembangunan rumah, pengelolaan outlet minuman, hingga pembelian tanah dan kendaraan.
Sementara Satori total telah menerima Rp 12,52 miliar. Uang itu digunakan untuk deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, hingga pembelian kendaraan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain itu, mereka juga dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP.
Belum ada keterangan dari Satori dan Heri Gunawan terkait penetapan tersangka ini.
