Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
ADVERTISEMENT
KPK era Komjen Firli Bahuri mengumumkan penghentian penyelidikan 36 kasus. Pengungkapan penghentian penyelidikan ke publik ini, diklaim sebagai yang pertama dilakukan KPK.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK , Alexander Marwata, mengatakan pertimbangan pengumuman penghentian kasus ini karena ingin memberikan transparansi kepada publik.
"Pertimbangan itu tadi transparansi, akuntabilitas, supaya masyarakat tahu KPK dalam menangani perkara jumlah sekian, kita lakukan evaluasi dan ternyata tidak saat evaluasi tidak cukup bukti untuk meningkatkan suatu perkara itu ke penyelidikan, yaitu yang kita sampaikan," kata Alex di kantornya, Jumat (21/2).
Namun, Alex tak menyangka pengumuman ini langsung ditanggapi dengan kehebohan di masyarakat. Padahal, kata dia, selain penghentian kasus, pimpinan juga banyak meneken sprinlidik baru.
"Kita juga tidak menyangka kemudian menjadi heboh luar biasa seperti ini seolah ini musim gugur korupsi," ungkapnya.
Ia pun menyebut penyelidikan yang dihentikan bukan hanya perkara yang masih baru-baru ini terjadi.
ADVERTISEMENT
Menurut dia, salah satu kasus dugaan korupsi yang dihentikan, penyelidikannya sudah dilakukan sejak tahun 2012 yang ditandatangani Abraham Samad selaku Ketua KPK. Artinya kasus tersebut berjalan 8 tahun yang lalu.
Kasus lainnya seperti penyelidikan yang ditandatangani 29 Maret 2011 oleh Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, yang artinya berjalan 9 tahun lalu.
Kemudian juga ada penyelidikan di Agus Rahardjo cs. Alex menyebut penyelidikan di era tersebut yang dihentikan hingga 100 perkara.
"Bahkan kepemimpinan jilid empat termasuk saya di dalamnya saya kira banyak penyelidikan yang sudah kita hentikan juga saya yakin lebih dari 100 lah penyelidikan yang kita hentikan juga. Sebagian besar juga tertutup," imbuhnya.
Sekali lagi, Alex menekankan bahwa penghentian kasus murni karena beberapa faktor yang memang dipertimbangkan oleh pimpinan. Mulai dari lamanya masa pengusutan kasus hingga tak didapatnya dua alat bukti yang cukup untuk naik ke tingkat penyidikan.
ADVERTISEMENT