KPK Ungkap 134 Pegawai Pajak Punya Saham di 280 Perusahaan Konsultan Pajak

8 Maret 2023 18:48 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
28
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan memberikan keterangan kepada wartawan di ruang konferensi pers KPK, Jakarta pada Rabu 1 Maret 2023. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan memberikan keterangan kepada wartawan di ruang konferensi pers KPK, Jakarta pada Rabu 1 Maret 2023. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK mengungkap ada ratusan pejabat pajak mempunyai saham di berbagai perusahaan. Hal ini disampaikan oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, dalam konferensi pers, Rabu (8/4).
ADVERTISEMENT
"Kita lakukan pendalaman terhadap data yang kita punya, tercatat bahwa 134 pegawai pajak ternyata punya saham di 280 perusahaan," kata Pahala.
"Jadi yang kita temukan 134 ini untuk pegawai pajak saja, jadi bukan Kementerian Keuangan dan itu saham yang dimiliki, baik oleh yang bersangkutan maupun istri. Sebagian besar sih nama istri tapi kan kalau di LHKPN yang bersangkutan dan istri dianggap sama," lanjut Pahala.
Pahala tidak mengungkap secara rinci siapa saja 134 pegawai pajak itu. Ia kemudian berbicara terkait aturan jika ada pegawai pajak bermain saham.
"Jadi itu kita lihat bahwa sebenarnya bukannya enggak boleh, karena PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 30 tahun 80 dulu memang melarang," kata Pahala.
"Tapi PP 53/2010 nah ini tidak jelas disebut bahwa tidak tegas dilarang, tetapi dibilang begini, harus beretika, tidak berhubungan dengan pekerjaan," lanjut dia.
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Menteng I. Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
PP Nomor 53 Tahun 2010 itu mengatur Disiplin Pegawai Negeri Sipil. PNS harus menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.
ADVERTISEMENT
Lebih jauh, Pahala mengatakan KPK saat ini masih menelusuri 280 perusahaan itu. Jangan sampai perusahaan itu ternyata dimiliki oleh konsultan pajak.
"Khusus data ini kita dalami 280 perusahaan ini yang berisiko kalau perusahaannya konsultan pajak," ucap Pahala.
"Pekerjaan saya pegawai pajak tapi saya punya saham di konsultan pajak. Itu yang kita dalami, jadi itu yang kita dapat dari data LHKPN kita, nanti akan kita sampaikan ke Kemenkeu juga untuk didalami 134 orang ini sambil kita lihat juga bagaimana profil dan kekayaannya," tutur Pahala.
Ilustrasi investasi saham. Foto: Mahardika Argha/Shutterstock
Namun, Pahala mengatakan jika dilihat dari namanya, perusahaan ini berasal dari berbagai jenis unsur salah satunya katering.
"Yang berisiko kalau perusahaan itu konsultan pajak atau konsultan, bukan berarti yang lain enggak berisiko, berisiko juga, tapi ini yang paling tinggi risikonya," kata Pahala.
ADVERTISEMENT
"Kira-kira jalannya begini, apa sih risiko dari pegawai pajak? Dia berhubungan dengan wajib pajak dan risiko korupsinya, dia menerima sesuatu dengan wewenangnya, kan dia punya wewenang dan jabatan. kenapa kita kilang berisiko konsultan pajak? Karena dengan wewenangnya dia bisa menerima sesuatu," ucap Pahala.
"Dengan wewenang dan jabatannya, kalau menerima langsung, dia langsung keliatan di rekening banknya tapi kalau dia lewat perusahaan di luar, kan di LHKPN enggak ada ini transaksi perusahaan kan cuma saham aja sekian lembar. nilainya segini, selesai. Nah itu yang kita pandang sebagai risiko dengan kepemilikan ini," tutur Pahala.