KPK Ungkap 4 Pertemuan Irjen Firli yang Diduga Langgar Etik Berat

11 September 2019 19:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Irjen Pol Firli Bahuri saat melakukan tes pembuatan makalah di Komisi III DPR RI, Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (9/9). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Irjen Pol Firli Bahuri saat melakukan tes pembuatan makalah di Komisi III DPR RI, Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (9/9). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK menyatakan bahwa Irjen Firli diduga melanggar kode etik berat saat masih menjabat Deputi Penindakan KPK. Hal itu tak terkait 4 pertemuan yang dilakukan Firli yang diduga tak ada kaitan dengan tugasnya.
ADVERTISEMENT
Dua pertemuan di antaranya terjadi dengan Tuan Guru Bajang (TGB) selaku Gubernur NTB pada 2018.
"Dua kali pertemuan dengan Gubernur NTB," ujar penasihat KPK Mohammad Tsani Annafari, dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (11/9).
Pertemuan Pertama
Pertemuan pertama dengan TGB terjadi pada 12 Mei 2018. Ketika itu, Firli dan TGB bertemu dalam acara hari lahir ke-84 GP Anshor di Bonder, Lombok Tengah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Pengawas Internal, Firli diduga berangkat tanpa surat tugas dan menggunakan uang pribadi. Firli dan TGB disebut duduk di barisan depan di acara tersebut dan berbincang.
"F kemudian pidato sebagai penutup acara, dimana panitia menyebutkan F sebagai Deputi Penindakan KPK," ujar Tsani.
Eks Gubernur NTB Muhammad Zainul Majdi atau TGB (kedua kiri) bersama Deputi Penindakan KPK Brigjen Firli (kanan) di lapangan Tenis Wira Bhakti. Foto: Facebook/Farid Makruf
Pertemuan Kedua
Pertemuan kedua terjadi keesokan harinya, 13 Mei 2018. Firli dan TGB bertemu dalam acara main tenis di Lapangan Tenis Wira Bhakti. Acara itu disebut merupakan acara perpisahan dengan Korem setempat.
ADVERTISEMENT
Namun, diduga pertemuan itu diduga berbeda dengan acara serah terima jabatan yang dilakukan pada April 2018.
Sebelum menjabat Deputi Penindakan KPK, Firli merupakan Kapolda NTB. Ia menjabat Deputi Penindakan KPK sejak 6 April 2018. Ketika itu, Firli disebut sudah izin dari pimpinan KPK.
Pertemuan Ketiga
Pertemuan ketiga, ialah terkait seorang saksi kasus tindak pidana korupsi. Saksi itu ialah pejabat BPK berinisial BA.
Pertemuan terjadi pada 8 Agustus 2018. Ketika itu, BA akan diperiksa sebagai saksi kasus dana perimbangan daerah. Namun ketika itu, BA menyatakan tak bisa hadir dan meminta penjadwalan ulang.
Namun, kemudian BA ternyata datang ke KPK. Firli disebut menyambut langsung BA di lobi Gedung KPK. Bahkan BA diduga dibawa masuk lift khusus dan langsung masuk ke ruangan Firli.
ADVERTISEMENT
Firli pun diduga kemudian memanggil penyidik yang menangani perkara kasus dana perimbangan tersebut.
"Pertemuan antara BA dengan F sampai dengan keluar dari ruangannya sebagaimana video pada kisaran 30 menit," ujar Tsani.
"BA diantarkan oleh penyidik ke lantai 2 untuk dilakukan pemeriksaan," sambungnya.
Pertemuan Keempat
Firli diduga pernah bertemu dengan seorang pimpinan partai politik. Pertemuan diduga terjadi pada 1 November 2018 di sebuah hotel.
Namun, tidak dijelaskan siapa pimpinan parpol yang dimaksud. Demikian pula isi pertemuan itu.
"Pertemuan-pertemuan tersebut tidak ada hubungannya dengan tugas F sebagai Deputi Penindakan KPK," ujar Tsani.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menambahkan, pimpinan sudah menerima hasil pemeriksaan Pengawas Internal terkait Firli. Hasilnya, diduga Firli melakukan pelanggaran berat.
ADVERTISEMENT
"Hasil pemeriksaan Direktorat Pengwasan Internal adalah: terdapat dugaan pelanggaran berat," uajr Saut di tempat yang sama.
Terkait dugaan pelanggaran etik ini, Firli sudah pernah membantahnya. Pada saat wawancara terbuka Capim KPK, Firli sempat dikonfirmasi hal tersebut oleh Pansel. Firli mengakui soal adanya pertemuan dengan TGB. Namun ia menyatakan tak pernah menghubungi TGB.
Selain itu, Firli juga menyatakan bahwa berdasarkan kesimpulan akhir pimpinan KPK, dirinya dinyatakan tidak melanggar kode etik.
"Kesimpulan akhir adalah tidak ada pelanggaran," ujar Kapolda Sumsel itu di Gedung Kemensetneg, Jakarta Pusat, Selasa (27/8).
Namun, hal tersebut dibantah oleh pihak KPK melalui juru bicaranya, Febri Diansyah.
"Setelah saya cek ke Pimpinan KPK, kami pastikan informasi tersebut tidak benar," ujar Febri dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (27/8).
ADVERTISEMENT
"Pimpinan KPK tidak pernah menyatakan apalagi memutuskan bahwa tidak ada pelanggaran etik oleh mantan pegawai KPK yang sekarang sedang menjalani proses pencalonan sebagai Pimpinan KPK," imbuhnya.