KPK Ungkap 4 Proyek Senilai Ratusan Miliar di Kutai Barat Mangkrak

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Proyek mangkrak di Kutai Barat, Kaltim, yang disoroti KPK. Foto: Humas KPK
zoom-in-whitePerbesar
Proyek mangkrak di Kutai Barat, Kaltim, yang disoroti KPK. Foto: Humas KPK

KPK melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah IV menyoroti sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, yang mangkrak. Salah satunya proyek pembangunan Jalan Bung Karno yang terletak di Desa Juaq Asa, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat.

Plt juru bicara KPK, Ipi Maryati, mengatakan pembangunan Jalan Bung Karno yang memiliki panjang 12 kilometer tersebut merupakan proyek multiyears. Jalan tersebut membelah bukit Mencelew dan memiliki peran penting sebagai jalur pendekat bagi masyarakat Kecamatan Tering menuju Barong Tongkok sebagai pusat pemerintahan Kabupaten Kutai Barat.

Proyek ini mulai dikerjakan sejak 2012. Namun, hingga tahun 2022 proyek tersebut belum selesai.

"Dari data yang KPK terima proyek tersebut telah menelan dana sekurangnya Rp 582 miliar," kata Ipi Maryati dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/6).

Proyek mangkrak di Kutai Barat, Kaltim, yang disoroti KPK. Foto: Humas KPK

Proyek kedua, pembangunan Pelabuhan Royoq di wilayah Hulu Mahakam, Kecamatan Melak, Kabupaten Kutai Barat. Proyek tersebut dikerjakan pada 2009–2011 dan dilanjutkan tahun jamak tahap II pada 2012–2015 dan telah menghabiskan anggaran sekitar Rp 58,5 miliar.

"Namun, sampai dengan tahun 2022 proyek tersebut belum selesai," ungkap Ipi.

Ketiga, pembangunan Jembatan Aji Tullur Jejangkat (ATJ). Proyek jembatan sepanjang 1.040 meter itu dibangun untuk memangkas jarak tempuh 100 kilometer dari arah Samarinda-Kutai Barat dan sebaliknya.

Proyek pembangunan jembatan ini mulai dikerjakan sejak 2012 dan telah menyerap anggaran lebih dari Rp 300 miliar. Dan, saat ini proyek tersebut pun terhenti.

Proyek keempat yakni pembangunan Gedung Christian Centre atau Kristen Center di Desa Belempung Ulaq, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat. Proyek yang dibangun sejak 2012 ini menelan anggaran Rp 50,7 miliar. Namun hingga saat ini Kristen Center tidak dimanfaatkan.

Proyek mangkrak di Kutai Barat, Kaltim, yang disoroti KPK. Foto: Humas KPK

Tidak hanya di Kutai Barat, kata Ipi, KPK juga mendapatkan aset tanah Pemkab Kutai Kertanegara seluas 27 hektar yang diperuntukkan bagi perluasan RSUD Aji Muhammad Pariksit diokupasi oleh pihak ketiga.

Sejumlah proyek mangkrak dan bermasalah itu diungkap dalam rapat koordinasi (Rakor) pemberantasan korupsi sektor infrastruktur di Kabupaten Kutai Barat, Rabu 22 Juni 2022.

"KPK mengingatkan pentingnya pembangunan infrastruktur untuk mendukung pemerataan pembangunan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kutai Barat. Namun, KPK mendapati sejumlah proyek dan aset mangkrak serta tidak dimanfaatkan," terang Ipi.

Rakor di Kutai Barat dilangsungkan selama sepekan sejak Senin hingga Jumat, 20-24 Juni 2022.

Kata Ipi, KPK menggelar rapat dengan sejumlah instansi di Kaltim, di antaranya yaitu: Rapat dengan Aparat Penegak Hukum di Kaltim, Evaluasi Capaian Monitoring for Prevention (MCP) dengan Kab. Kutai Barat dan Kutai Kertanegara, Audiensi dengan DPRD Kab. Kutai Barat, Rakor Pemberantasan Korupsi Sektor Infrastruktur Kab. Kutai Barat, dan Rapat Monitoring Pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) Pemkab Kutai Kertanegara.

Rangkaian kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi upaya penguatan tata kelola pemerintahan daerah yang baik.

"KPK telah memetakan dan mengidentifikasi titik rawan korupsi di daerah, yang meliputi delapan area intervensi yang terangkum dalam aplikasi MCP," imbuh Ipi.

Proyek mangkrak di Kutai Barat, Kaltim, yang disoroti KPK. Foto: Humas KPK

Kedelapan fokus area tersebut yaitu Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan, Pengawasan APIP, Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, Manajemen Aset Daerah, dan Tata Kelola Keuangan Desa.

Bagi KPK, di bawah pimpinan Firli Bahuri saat ini, pengelolaan aset barang milik daerah (BMD) sebagai salah satu upaya penting pencegahan korupsi. BMD sebagai aset daerah merupakan kekayaan negara, sehingga perlu dikelola secara baik.

"Aset-aset milik pemda harus diadministrasikan dengan tertib, sehingga selanjutnya dapat dikelola dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat sekaligus memberikan pemasukan bagi kas daerah," pungkas Ipi.