Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.97.0
![Ilustrasi lapas. Foto: ANTARA FOTO/Idhad Zakaria](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1566468855/ltcg7zirzihbscffadhl.jpg)
ADVERTISEMENT
Pengelolaan lembaga pemasyarakatan menjadi salah satu perhatian KPK. Sebab, lapas merupakan bagian dari sistem peradilan.
ADVERTISEMENT
"Selain berfungsi sebagai tempat untuk melaksanakan penghukuman, lapas juga berfungsi sebagai tempat pembinaan bagi narapidana," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, kepada wartawan, Rabu (16/10).
Sejak 2007, KPK sudah memberikan rekomendasi pelayanan lapas yang perlu diperbaiki. Namun hingga tahun 2011, KPK menyebut hanya 42 persen rekomendasi yang ditindaklanjuti.
OTT terhadap Wahid Husen selaku Kalapas Sukamiskin pada tahun 2018 pun menjadi salah satu dasar KPK melakukan kajian lebih lanjut soal pengelolaan lapas.
KPK mengungkap 5 hal yang perlu menjadi perhatian dari hasil kajian itu yakni:
1. Kerugian negara sekurangnya Rp 12,4 miliar per bulan akibat permasalahan overstay.
2. Lemahnya mekanisme check and balance pejabat dan staf UPT rutan/lapas dalam pemberian remisi kepada WBP.
ADVERTISEMENT
3. Diistimewakannya narapidana tindak pidana korupsi di rutan/lapas umum.
4. Risiko penyalahgunaan kelemahan sistem data pemasyarakatan.
5. Risiko korupsi dalam penyediaan bahan makanan.
KPK berharap temuan itu dapat diselesaikan oleh Kemenkumham. Sebab jika tidak, hal itu dapat merugikan negara dan tidak mencerminkan proses keadilan dalam sistem peradilan.
"Lima temuan tersebut dapat berdampak pada penyalahgunaan kewenangan yang lebih banyak lagi. Sehingga jika lima permasalahan tersebut dapat diminimalisir, maka permasalahan di area lain diharapkan ikut berkurang," pungkasnya.