KPK Ungkap Ada Bagi-bagi Jatah di Kasus Bea Cukai, Ada Kode 'BC1 Rp 3 Miliar'

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Shutterstock

KPK mengembangkan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kepabeanan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dalam konferensi pers penahanan tersangka, dibeberkan pihak-pihak di DJBC yang diduga menerima uang dari pihak swasta terkait untuk memperlancar proses kepabeanan.

Dalam hal ini, ada sosok John Field selaku pemilik PT Blueray sebagai pemberi. Pada Juli 2025, dia dipanggil oleh Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC).

Dalam pertemuan itu, John menjelaskan terkait kegiatan usaha korporasi miliknya serta meminta pihak Bea dan Cukai untuk memberikan informasi apabila ada atensi.

Lalu, diduga dalam pertemuan itu Orlando meminta uang untuk diberikan kepada Subdit Penindakan dan Subdit Intelijen.

Kemudian, beberapa hari setelahnya, John dipanggil ke kantor pusat Bea Cukai untuk menemui Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai Januari 2026 dan Gatot Heroe Hernanda selaku Kasubdit Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea dan Cukai terkait Kepabeanan Tahun 2025-2026.

Dalam pertemuan itu, John meminta bantuan untuk memperlancar setiap proses kepabeanan (customs clearance) atas perusahaan miliknya.

"Sebagai tindak lanjut dari pembahasan tersebut, RZL menawarkan JF untuk bertemu langsung dengan saudara DBU," kata Pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (26/8).

DBU merujuk kepada Djaka Budi Utama selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai. Pertemuan terjadi di sebuah hotel di Jakarta Pusat antara Djaka, Rizal, Gatot, serta sejumlah pihak lainnya dari Bea dan Cukai dengan beberapa pengusaha, salah satunya John.

Setelah pertemuan, John kemudian dihubungi lagi oleh Orlando untuk membahas besaran uang yang harus disiapkan. Orlando kemudian menyampaikan besaran yang diminta.

"Yakni untuk BC1 senilai Rp 2 miliar, BC2 sebesar Rp 1 miliar, dan BC3 sejumlah Rp 500 juta," kata Taufik.

Namun, Orlando kemudian mengubah lagi besarannya menjadi: BC1 senilai Rp 3 miliar, BC 2 sebesar Rp 2 miliar, dan BC3 sejumlah Rp 1 miliar. Tak dijelaskan kode-kode itu merujuk ke siapa.

Atas permintaan tersebut, John menyanggupinya dan memerintahkan adanya penyetoran jatah bulanan dalam bentuk SGD kepada BC1, BC2, BC3 tersebut, serta sejumlah pegawai di Subdit Intelijen termasuk Orlando dan Subdit Penindakan.

Dengan adanya pemberian tersebut, Rizal memberikan arahan ke stafnya jika ada apa-apa terkait PT Blueray untuk dibantu.

"RZL turut memberikan arahan kepada stafnya di Direktorat P2 DJBC lewat pernyataan 'kalau ada apa-apa di lapangan Blueray dibantu ya'," kata Taufik.

Taufik menjelaskan, maksud dari Rizal agar mempercepat setiap proses pemeriksaan fisik kontainer milik perusahaan John.

Dalam kurun Juli 2025 sampai Januari 2026, John diketahui telah menyetorkan uang kepada sejumlah pihak di Bea dan Cukai dengan total mencapai Rp 61,9 miliar, di mana senilai Rp 3,25 miliar di antaranya diterima oleh Gatot.

Atas tindakan itu, sejumlah tersangka sudah dijerat. Beberapa di antaranya yakni:

  • Gatot Heroe Hernanda;

  • Rizal;

  • Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

  • Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

  • John Field selaku pemilik PT Blueray;

  • Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray;

  • Dedy Kurniawan selaku manager operasional Blueray;

  • Budiman Bayu Prasejo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC.

Kesaksian di Persidangan

Dalam sidang pada Senin (22/6), jaksa pernah menanyakan soal kode-kode itu. Diduga manajemen Blueray Cargo Group yang diduga setoran rutin. Termasuk adanya penulisan kode-kode pada amplop uang yang sudah disiapkan, mulai dari BC1 hingga BC5.

“Kode ini selama ini kan menjadi misteri ya bagi teman-teman, siapa sih yang dimaksud BC1? Tahu-tahunya lewat John Field yang memang punya uang, yang ngasih kepada kode BC1. Dan kode BC1 itu dipahami oleh John Field adalah Djaka Budi Utama," kata Jaksa KPK Takdir Suhan.

Belum ada keterangan dari pihak Ditjen Bea Cukai maupun Djaka Budi Utama mengenai hal tersebut.