Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
KPK Ungkap Alasan Geledah Rumah Ahmad Ali & Ketum PP Japto: Cari Bukti
6 Februari 2025 19:29 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
KPK melakukan penggeledahan di rumah milik politikus NasDem Ahmad Ali dan Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno. Geledah tersebut terkait dengan kasus yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
ADVERTISEMENT
Penggeledahan itu dilakukan pada Selasa (4/2) kemarin. Di rumah Ahmad Ali, penyidik melakukan penggeledahan pada pukul 10.00–16.00 WIB. Sementara, penyidik menggeledah rumah Japto sejak pukul 17.00–23.00 WIB.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengungkapkan alasan penyidik melakukan penggeledahan tersebut. Ia menyebut, ada alat bukti tambahan yang ingin dicari oleh penyidik terkait kasus Rita Widyasari.
"Kenapa rumah Saudara AA [Ahmad Ali] dan JS [Japto Soerjosoemarno] ini dilakukan penggeledahan, bahwa penyidik menilai diperlukan adanya tindakan-tindakan penyidikan dalam hal ini penggeledahan untuk mencari alat bukti tambahan dalam perkara tersebut," kata Tessa kepada wartawan, Kamis (6/2).
Selain itu, lanjut dia, penggeledahan tersebut dilakukan juga dalam rangka pemulihan aset.
"Selain alat bukti tambahan untuk pemenuhan unsur perkara yang sedang ditangani, penyidik juga melakukan tindakan tersebut dalam rangka asset recovery," ungkap Tessa.
"Jadi, asset recovery-nya dalam model seperti apa secara detail, saya belum bisa mengungkapkan karena ini masih tahapan penyidikan dan masih didalami," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Tessa pun ditanyakan terkait pemeriksaan terhadap Ahmad Ali dan Japto. Namun, ia menjawab bahwa penyidik pastinya perlu mengkonfirmasi kepada yang bersangkutan terkait hasil sitaan dalam geledah tersebut.
"Untuk pertanyaan kapan dilakukan pemeriksaan, itu tentu merupakan kewenangan penyidik," ucap dia.
"Bahwa seyogyanya alat bukti tersebut perlu dikonfirmasi, baik itu keterkaitan maupun hal-hal lain kepada pihak-pihak yang mengetahui tentang alat bukti yang sudah dilakukan penyitaan. Jadi kita tunggu saja sama-sama bila memang ada panggilan untuk pemeriksaan," pungkasnya.
Adapun dari penggeledahan di dua lokasi itu, penyidik KPK menyita salah satunya uang total senilai Rp 59,49 miliar.
Rinciannya, di rumah Ahmad Ali, lembaga antirasuah menyita uang dalam bentuk mata uang rupiah dan valas senilai Rp 3,49 miliar.
ADVERTISEMENT
Selain itu, KPK juga menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, hingga tas dan jam tangan branded dari rumah Ahmad Ali.
Sementara itu, dalam penggeledahan di rumah Japto, penyidik menyita uang senilai total Rp 56 miliar, 11 mobil, dokumen, dan barang bukti elektronik.
Mengenai penggeledahan itu, belum ada tanggapan atau komentar dari Ahmad Ali.
Sementara, Pemuda Pancasila (PP) menyatakan menghormati proses hukum yang saat ini tengah dilakukan lembaga antirasuah.
"Kami menghormati proses hukum yang berlaku dan yang terpenting kita harus mengedepankan asas praduga tak bersalah," kata Sekjen PP Arif Rahman, saat dihubungi, Kamis (6/2).
Arif menambahkan bahwa Japto menghormati upaya hukum yang dilakukan KPK itu.
"Beliau juga menyampaikan bahwa respect terhadap KPK karena sangat kooperatif dan profesional dalam menjalankan tugas," tandasnya.
ADVERTISEMENT
Kasus Rita Widyasari
Adapun Rita terjerat dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi dari kontraktor sebesar Rp 110.720.440.000. Uang itu Rita terima selama menjabat sebagai Bupati, dalam kurun Juni 2010 hingga Agustus 2017. Rita sudah divonis 10 tahun penjara terkait kasus tersebut.
Saat menjalani hukuman, Rita dijerat lagi sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah. Kali ini, dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
KPK sebelumnya juga sudah melakukan rangkaian penggeledahan dalam kasus ini, termasuk memeriksa sejumlah saksi.
Dari rangkaian penggeledahan yang sudah dilakukan penyidik sebelumnya, KPK menyita ratusan kendaraan, dari motor hingga mobil mewah. KPK juga menyita uang yang nilainya mencapai Rp 8,7 miliar.
Terbaru, KPK juga menyita uang dari sejumlah rekening dengan total nilai mencapai Rp 476 miliar. Belum ada pernyataan dari Rita mengenai penyitaan tersebut.
ADVERTISEMENT