KPK Ungkap Alasan Langsung Tangkap Eks Sekretaris MA Nurhadi saat Baru Bebas

1 Juli 2025 10:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
KPK Ungkap Alasan Langsung Tangkap Eks Sekretaris MA Nurhadi saat Baru Bebas
KPK mengungkap alasan langsung menangkap mantan Sekretaris MA, Nurhadi, sesaat ketika bebas dari Lapas Sukamiskin.
kumparanNEWS
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
KPK mengungkap alasan langsung menangkap mantan Sekretaris MA, Nurhadi, sesaat ketika bebas dari Lapas Sukamiskin. Nurhadi ditangkap terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Nurhadi ditangkap dan langsung ditahan untuk mempermudah proses penyidikan perkaranya.
"Penahanan seorang tersangka tentu merupakan kebutuhan penyidikan, di antaranya agar prosesnya dapat dilakukan efektif," ujar Budi saat dikonfirmasi, Selasa (1/7).
Nurhadi ditangkap di Lapas Sukamiskin pada Minggu (29/6) malam. Penangkapan dilakukan sesaat setelah Nurhadi dibebaskan dari Lapas Sukamiskin.
Nurhadi (tengah) dan Riesky Herbiyono (kanan) usai konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Penangkapan ini terkait dugaan tindak pidana pencucian uang. Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara suap dan gratifikasi yang telah menjerat Nurhadi sebelumnya.
Pengacara Nurhadi, Maqdir Ismail, menilai penangkapan terhadap kliennya berlebihan.
"Saya sudah mendengar kabar itu. Tapi menurut hemat saya, penangkapan ini agak berlebihan," kata Maqdir saat dikonfirmasi, Senin (30/6).
Maqdir mengeklaim, penangkapan itu dilakukan saat Nurhadi masih menjalani hukumannya dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
ADVERTISEMENT
"Beliau mestinya bebas tanggal 28 Juni, tapi tanggal 26 ditangkap KPK," jelas Maqdir.
Maqdir mengatakan, tidak ada alasan KPK bisa melakukan penangkapan tersebut.
"Tidak alasan menurut hukum yang mereka bisa gunakan untuk melakukan penangkapan. Ini adalah tindakan berlebihan," ujarnya.
Nurhadi adalah terpidana kasus suap serta gratifikasi penanganan perkara di MA. Bersama menantunya yang bernama Rezky Herbiyono, Nurhadi dinilai telah terbukti menerima suap senilai Rp 35.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto.
Selain itu, Nurhadi juga dinilai terbukti menerima gratifikasi saat menjabat Sekretaris MA selama kurun 2014-2016. Nurhadi disebut menerima gratifikasi melalui Rezky dari para pihak yang berperkara di pengadilan. Perkara itu mulai dari pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK).
ADVERTISEMENT
Nurhadi dan Rezky divonis masing-masing 6 tahun penjara atas perbuatan tersebut. Keduanya juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Nurhadi dan Rezky dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada 6 Januari 2022.
Nurhadi dan Rezky sempat buron dari KPK. Keduanya ditangkap pada 1 Juni 2020 dan langsung ditahan penyidik.