KPK Ungkap Alasan Periksa Anggota DPR, Rajiv, Terkait Kasus Dana CSR di Cirebon

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutterstock

KPK memeriksa anggota Komisi IV DPR Fraksi NasDem, Rajiv, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut bahwa pemeriksaan Rajiv dilakukan di Kantor Kepolisian Resor Cirebon Kota, Jawa Barat, Kamis (30/10).

Pemeriksaan itu merupakan penjadwalan ulang dari panggilan sebelumnya. Dalam panggilan awal, Rajiv dijadwalkan untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (27/10) lalu.

Lantas, apa alasannya pemeriksaan dilakukan di Cirebon?

"Pemeriksaan dilakukan di Cirebon, mengingat tim penyidik juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di sana untuk perkara ini. Supaya lebih efektif," kata Budi kepada wartawan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung KPK pada Selasa (5/8/2025). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

"Pemanggilan awal di K4 [Gedung Merah Putih KPK]," jelas dia.

Budi menyebut, penyidik memang meminta Rajiv untuk menghadiri pemeriksaan di Cirebon.

"Dikoordinasikan demikian, karena tim sedang riksa juga di sana," ucap Budi.

Ketua Dewan Pertimbangan Partai Nasdem Jawa Barat (Jabar), Rajiv, saat ditemui wartawan usai diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjerat mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Adapun dalam pemeriksaan itu, lanjut Budi, penyidik menggali pengetahuan Rajiv soal perkenalannya dengan para tersangka kasus ini.

"Dalam permintaan keterangan kali ini, penyidik mendalami terkait perkenalan Saudara RAJ [Rajiv] dengan para tersangka dan pengetahuannya tentang program sosial di Bank Indonesia," ungkap Budi.

Rajiv belum berkomentar mengenai pemeriksaan tersebut.

Kasus CSR

Dalam kasus ini, KPK menjerat dua tersangka, yakni Satori dan Heri Gunawan selaku anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024. Satori dan Heri diduga menggunakan dana CSR dari BI dan OJK itu tak sesuai dengan peruntukannya.

Dari bantuan dana sosial tersebut, Heri telah menerima Rp 15,8 miliar. Uang tersebut malah digunakannya untuk kepentingan pribadi, seperti pembangunan rumah, pengelolaan outlet minuman, hingga pembelian tanah dan kendaraan.

Sementara Satori total telah menerima Rp 12,52 miliar. Uang itu digunakan untuk deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom hingga pembelian kendaraan.

Dari Satori, KPK juga telah menyita 15 unit mobil. Satori membantah seluruh mobil itu dibelinya dari hasil korupsi.

Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, mereka juga dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP. KPK belum menahan Satori dan Heri.