news-card-video
13 Ramadhan 1446 HKamis, 13 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

KPK Ungkap Alasan Rohidin Minta Kadis Cairkan Honor Guru Sebelum 27 November

25 November 2024 1:54 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasaan dan gratifikasi, di Gedung Merah Putih KPK, Senin (25/11/2024) dinihari. Foto: Fadhil Pramudya/kumparan.
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasaan dan gratifikasi, di Gedung Merah Putih KPK, Senin (25/11/2024) dinihari. Foto: Fadhil Pramudya/kumparan.
ADVERTISEMENT
KPK mengamankan 8 orang dalam kasus pemerasan dan gratifkasi di lingkungan Pemprov Bengkulu. Salah satu tersangkanya ialah cagub petahana Bengkulu Rohidin Mersyah.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Rohidin sempat meminta Kadisdikbud di daerah Bengkulu Selatan, Saidirman, untuk mencairkan honor guru sebelum tanggal pemilihannya. Saidirman merupakan salah satu dari lima kadis yang diamankan KPK dalam kasus tersebut.
"Saudara SD [Saidirman] mengumpulkan uang sejumlah Rp 2,9 miliar. Saudara SD juga diminta Saudara RM [Rohidin Mersyah] untuk mencairkan honor PTT (Pegawai Tidak Tetap) dan GTT (Guru Tidak Tetap) se-Provinsi Bengkulu sebelum tanggal 27 November 2024. Jumlahnya honor perorang adalah Rp 1 juta," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (24/11).
Menurut Alex hal itu sengaja diminta Rohidin untuk menaikkan suaranya dalam Pilgub Bengkulu. Harapannya para guru tersebut akan memilihnya jika honor turun lebih cepat.
ADVERTISEMENT
"Jadi untuk efek supaya memilih yang bersangkutan. Apakah ada potongan terhadap honor guru tidak tetap? Enggak kan, enggak ada, hanya pencairan di muka, yang harusnya diterima Desember, kemudian oleh yang bersangkutan diperintahkan supaya dicairkan sebelum tanggal 27 November. Dengan harapan itu tadi, para guru honorer, tenaga tidak tetap, itu akan senang kemudian memilih yang bersangkutan," ujar Alex.
Selain Saidirman ada empat kepala dinas lainnya yang diamankan KPK. Mereka yakni:
Mereka masing-masing mengumpulkan uang dan menyetorkannya kepada Rohidin demi membantu pencalonan di Pilgub Bengkulu. KPK tidak menetapkan para kadis tersebut sebagai tersangka sebab pasal yang digunakan ialah pemerasan.
ADVERTISEMENT
"Pasal yang dikenakan disangkakan kepada para tersangka adalah pasal pemerasan, bukan suap. Artinya yang bersangkutan kami sangkakan bahwa di dalam menggalang dukungan tersebut dengan cara mengintimidasi, kalau kamu enggak dukung saya, saya berhentikan, akan saya ganti," tutur Alex.
Jadi yang memberi pun tidak punya pilihan lain. Kecuali itu tadi dengan terpaksa memberikan donasi atau sumbangan untuk kampanye yang bersangkutan," tambahnya.
Dalam kasus ini KPK menetapkan Rohidin bersama Sekda Bengkulu Isnan Fajri dan Adc Gubernur Bengkulu Evriansyah sebagai tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi. KPK mengamankan uang sejumlah Rp 7 miliar.
"Pasalnya pemerasan, kalau pemerasan ya tentu pihak yang melakukan pemerasan saja diproses, dan orang-orang yang membantu melakukan pemerasan itu," ujar Alex.
ADVERTISEMENT