KPK Ungkap Alasan Tak Sidangkan Surya Darmadi Secara In Absentia

10 Agustus 2022 15:30 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Plh Jubir KPK Ali Fikri. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Plh Jubir KPK Ali Fikri. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK mengungkapkan alasan tidak mengambil opsi sidang secara in absentia (tanpa kehadiran terdakwa) terhadap Surya Darmadi alias Apeng. Salah satu alasannya, karena KPK menjerat Surya Darmadi dengan pasal pemberi suap.
ADVERTISEMENT
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan in absentia memungkinkan dan lebih efektif bila bertujuan untuk perampasan kerugian negara. Sementara, perkara Surya Darmadi di KPK, menyangkut suap. Sehingga tak bicara soal kerugian negara.
“Yang ditangani KPK adalah terkait suap. Dia [Surya Darmadi] diduga sebagai pemberi suap, sehingga kita tidak berbicara tentang kerugian negara,” kata Ali kepada wartawan di Gedung Rupbasan Cawang, Jakarta Timur, Rabu (10/8).
“In absentia itu bisa dilakukan kalau ujungnya ada perampasan hasil tindak pidana korupsi dari kerugian negara tadi, itu, kan, artinya ketika diputus pengadilan,” tambah Ali.
Ali menjelaskan, memang pasal suap juga memungkinkan untuk mengejar uang pengganti. Tapi yang dituntut uang pengganti itu adalah pihak penerima suap. Dalam hal ini, mantan Gubernur Riau Annas Maamun. Dia sendiri sudah diadili oleh KPK.
ADVERTISEMENT
Sementara Surya Darmadi, ditetapkan tersangka sebagai pemberi suap terhadap Annas Maamun tersebut.
“Yang dituntut uang pengganti ini, kan, penerima suap. Karena dia menikmati. Sebagai koruptor dia menikmati kemudian dirampasnya dengan uang pengganti. Tapi untuk pemberi apa dikenakan uang pengganti? Kan tidak,” ungkap Ali.
“Nah ini yang kemudian KPK sejauh ini tidak mengambil opsi in absentia karena pasalnya pasal suap,” kata dia.
Mantan Gubernur Riau periode 2014-2019 Annas Maamun (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan perdana di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (6/4/2022). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Ali menegaskan bahwa perkara Surya Darmadi pada KPK dan Kejaksaan Agung (Kejagung) adalah berbeda. Di Kejagung. Surya Darmadi disangkakan pasal 2 dan pasa 3 UU Tipikor, yakni tentang kerugian negara.
Sehingga, apabila Kejagung bertujuan untuk perampasan kerugian negara, bisa saja dilakukan dengan dengan sidang in absentia. Kejagung sebelumnya menyebut Surya Darmadi diduga merugikan perekonomian negara hingga Rp 78 triliun.
ADVERTISEMENT
“Ya, begini, yang harus dipahami, ini ada dua perkara yang berbeda. Pertama adalah pasal 2 dan pasal 3 yang kita bicaranya adalah kerugian negara. Tentu di sana ada pemulihan kerugian keuangan negara,” imbuh Ali.
Surya Darmadi sendiri kini menjadi buruan dua penegak hukum Indonesia: KPK dan Kejagung. Di KPK Darmadi sudah ditetapkan sebagai DPO sejak 2019. Sementara Kejagung baru menjerat Surya Darmadi sebagai tersangka beberapa waktu lalu.
Surya Darmadi. Foto: Apindo
Kasus Surya Darmadi di KPK
KPK menjerat Surya Darmadi pada 2019. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang melibatkan mantan Gubernur Riau, Annas Maamun.
Dalam kasus itu, Surya Darmadi dkk diduga menjanjikan Rp 8 miliar kepada Annas Maamun. Tujuannya ialah agar memasukkan lahan milik sejumlah anak perusahaan PT. Darmex Argo milik Surya Darmadi yang bergerak dalam usaha perkebunan kelapa sawit, dalam revisi usulan perubahan luas kawasan bukan hutan di Provinsi Riau.
ADVERTISEMENT
Duta Palma Group mengirimkan surat pada Annas meminta mengakomodir lokasi perkebunan PT Palma Satu, PT Panca Argo Lestari, PT Banyu Bening, PT Seberida Subur yang berlokasi di Kabupaten Indragiri Hulu dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau.
Diduga, sudah ada pemberian Rp 3 miliar dalam bentuk dolar Singapura kepada Annas Maamun. Uang berasal dari Surya Darmadi yang kemudian diberikan melalui Suheri Terta.
Penerimaan ini menjadi salah satu dakwaan Annas Maamun. Namun, penerimaan uang suap Rp 3 miliar itu dinyatakan tidak terbukti oleh hakim PN Bandung pada 2015. Ia dihukum 6 tahun penjara atas dua dakwaan suap lainnya.
Namun, pada tingkat kasasi, perbuatan penerimaan uang Rp 3 miliar itu dinilai terbukti. Hukumannya diperberat menjadi 7 tahun penjara. Pada 2020, Annas Maamun bebas berkat grasi 1 tahun dari Presiden Jokowi, sebelum kembali dipenjara karena kasus korupsi lainnya.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus itu, KPK juga menjerat Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014, Suheri Terta, dan PT Palma Satu selaku korporasi. Suheri Terta sudah diproses hukum. Namun Surya Darmadi, hingga kini masih hilang batang hidungnya.