news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KPK Ungkap Alasan Terbitkan Perkom 7/2020: Akselerasi Pemberantasan Korupsi

19 November 2020 20:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung KPK Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung KPK Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK mengeklaim bahwa lahirnya Peraturan Komisi Nomor 7 tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kelola (Ortaka) untuk mengakselerasi pemberantasan korupsi. Perkom ini menggantikan aturan sebelumnya yakni Perkom Nomor 3 Tahun 2018.
ADVERTISEMENT
"KPK melakukan penataan organisasi sebagai wujud pelaksanaan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (19/11).
"Penataan organisasi dilakukan dengan memperhatikan rencana strategis pimpinan KPK periode 2020 sampai dengan 2024 strategi yang diterapkan dalam mengakselerasi pemberantasan korupsi," sambungnya.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Alex mengatakan, untuk mengakselerasi pemberantasan korupsi tersebut, KPK menggunakan tiga pendekatan.
Pertama, melalui pendidikan antikorupsi. Alex menyebut tindakan ini dikenal dengan pendekatan preventif yang dilakukan agar seseorang tak ingin melakukan korupsi.
"Kita ingin mendidik masyarakat agar mereka paham bahaya korupsi, agar mereka mengetahui apa yang mereka dimaksud dengan korupsi, tindakan-tindakan apa saja yang dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi. Supaya mereka tidak ingin melakukan korupsi, karena korupsi tidak baik," kata dia.
Pimpinan KPK saat acara serah terima jabatan dan pisah sambut Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Kedua, melakukan perbaikan sistem atau perbaikan kebijakan. Alex mengatakan, hal ini dilakukan dengan menutup celah yang dapat dimanfaatkan untuk melakukan korupsi.
ADVERTISEMENT
"Kita tahu bahwa banyak kejadian korupsi itu kan salah satunya lemah dalam sistem, ini yang kita dorong lewat program perbaikan sistem yang diinisiasi KPK. KPK saat ini lewat korsupgah kita mendorong ada 8 program perbaikan tata kelola pemerintah antara lain misalnya terkait dengan pelaksanaan, perencanaan, dan penganggaran," ujarnya.
Ketiga, melalui kegiatan penindakan. Hal ini, agar pelaku korupsi bisa dibuat jera. Alex menyebut, tiga pendekatan ini dilakukan secara paralel.
"Dengan melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta dengan eksekusi putusan pengadilan atau dikenal dengan istilah represif yang menimbulkan efek jera, sehingga orang takut untuk melakukan korupsi," pungkasnya.
Menurut Alex, Perkom ini justru merupakan amanat dari PP 41 Tahun 2020 sebagai aturan turunan dari UU baru KPK. Ia menyebut bahwa Perkom merupakan prasyarat sebelum adanya peraturan alih status pegawai KPK menjadi ASN.
ADVERTISEMENT
Alex menyebut bahwa proses penyusunan Perkom ini sudah sejak Maret 2020. Ia pun menyatakan bahwa Perkom merupakan hasil pemikiran bersama dan telah dibahas terbuka di internal KPK sejak bulan Juli 2020.
Sebelumnya, Perkom ini mengundang banyak kritik. Selain karena dinilai menjadikan organisasi KPK gemuk, juga dinilai bertentangan dengan UU KPK terkait strukturnya. Selain itu, beberapa jabatan seperti staf khusus pun disorot karena dinilai pemborosan anggaran saja.