KPK Ungkap Alur Korupsi Dana CSR BI: Ke Yayasan, Afiliasinya Sedang Didalami

30 Desember 2024 20:21 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Asep Guntur, Direktur Penyidikan KPK. Foto: Hedi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Asep Guntur, Direktur Penyidikan KPK. Foto: Hedi/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK mengungkap dugaan aliran dana korupsi CSR Bank Indonesia (BI). Korupsi ini diduga dialirkan kepada yayasan kemudian dinikmati pihak-pihak tertentu.
ADVERTISEMENT
Menurut Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dana CSR ini diperuntukkan untuk kegiatan sosial. Penyalurannya melalui yayasan.
"Jadi ketika misalkan ada beberapa orang yang menerima CSR itu, itu mekanismenya melalui yayasan jadi nanti yayasan dulu baru nanti pada orang tersebut seperti itu," kata Asep dalam konferensi pers di kantornya, Senin (30/12).
Asep menyebut, CSR aturannya disalurkan melalui yayasan. Nah, yang tengah KPK dalami adalah pemilihan yayasannya tersebut: apakah direkomendasikan oleh pihak tertentu atau tidak.
"Kalau untuk yayasan itu adalah afiliasinya (misalnya) ke saya, atau saya misalkan hanya menunjuk saja (yayasannya) itu yang sedang kita dalami, nanti kan akan berbeda. Kan banyak yayasan-yayasan dhuafa yayasan yatim dan lain-lain," kata dia.
ADVERTISEMENT
"Kalau yayasannya milik saya atau saya misalkan hire saudara saya untuk bikin yayasan atau misalkan kenalan saya untuk bikin yayasan lalu ada afiliasi ke saya itu lain lagi. Jadi ada modelnya ada seperti itu," sambungnya.
Namun demikian, dia tidak merinci yayasan mana saja yang menerima dana CSR BI ini.
"Saya juga, teman-teman nanyakan 'oh iya Pak yayasan ini', ini saya bilang saya belum hapal terkait yayasannya, tapi silakan saja teman-teman cari ini afiliasinya ke mana gitu," pungkasnya.
Satori usai pemeriksaan kpk terkait kasus csrbi, Jakarta, Jumat (2712). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
Dalam penyidikan ini, KPK telah memeriksa dua orang Anggota DPR RI. Keduanya adalah anggota DPR dari Komisi XI periode 2019-2024 yang diperiksa oleh KPK, yakni Heri Gunawan dari Partai Gerindra dan Satori dari Partai NasDem.
ADVERTISEMENT
Usai pemeriksaan, Satori membeberkan pemeriksaan KPK terkait kegiatan program CSR BI anggota Komisi XI. Bahkan, dia menyebut bahwa semua anggota Komisi XI mendapatkan dana CSR tersebut.
"Memang kalau program itu semua anggota Komisi XI," ujar Satori.
Meskipun demikian, dia mengaku lupa nominal dana CSR BI yang didapatnya.
"Anggarannya... semuanya sih semua anggota Komisi XI programnya itu dapat. Bukan kita aja," ucapnya.

Untuk Sosialisasi di Dapil, Penyaluran CSR via Yayasan

Menurut Satori, CSR BI yang didapat tersebut digunakan untuk program sosialisasi di daerah pemilihan masing-masing. Meski tidak dijelaskan lebih lanjut bentuk sosialisasi yang dimaksud.
"Semua kepada yayasan. Yayasan yang ada untuk penerimanya itu," kata Satori.
"Programnya? Programnya kegiatan untuk sosialisasi di dapil," imbuhnya saat ditanya soal bentuk CSR tersebut.
ADVERTISEMENT
Dalam keterangannya, Satori membantah ada suap dalam bagi-bagi dana CSR BI tersebut. Ia pun menampik soal ada jatah khusus CSR untuk anggota DPR.
"Enggak ada. Enggak ada uang suap itu, enggak ada," ucapnya.
"Kita sebagai warga negara mengikuti tetap prosedur yang akan dilakukan oleh penyidik. Insyaallah saya akan kooperatif," sambung Satori saat ditanya soal namanya yang disebut-sebut sebagai calon tersangka dalam kasus ini.
Dalam kasus ini, belum dijelaskan berapa kerugian negaranya. Begitu juga konstruksi perkaranya. Namun KPK sudah menggeledah sejumlah lokasi termasuk ruangan di Gedung BI.

Kata Bank Indonesia

Gubernur BI Perry Warjiyo menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Dia memastikan BI bersikap kooperatif dan mendukung upaya penyidikan yang dilakukan KPK terkait penanganan kasus itu.
ADVERTISEMENT
"Dan ini juga sudah kami tunjukkan selama ini baik dari pemberian keterangan oleh para pejabat kami maupun penyampaian dokumen-dokumen yang telah disampaikan," kata Perry kepada wartawan, Rabu (18/12).
Perry sendiri kembali ditunjuk jadi gubernur BI setelah menjabat sejak 2018. Sementara terkait perkara dugaan penyalahgunaan dana CSR ini disebutkan terjadi di 2023, saat Perry masih menjabat.
Ia sebelumnya juga pernah mengatakan bahwa BI sebagai lembaga yang memiliki tata kelola kuat dan menjunjung asas hukum, telah memberikan keterangan yang diperlukan kepada KPK dalam proses penyelidikan.
"Kami tegaskan bahwa proses yang kami lakukan dalam CSR selalu berdasarkan tata kelola ketentuan dan prosedur yang sudah berlaku,” kata Perry dalam konferensi pers di Kantor Pusat BI, Rabu (18/9) lalu
ADVERTISEMENT