KPK Ungkap Awal Mula Penemuan Koin Emas Bergambar Wajah Lukas Enembe

7 Juli 2023 10:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Koin emas Lukas Enembe yang disita KPK. Foto: Instagram/@official.kpk
zoom-in-whitePerbesar
Koin emas Lukas Enembe yang disita KPK. Foto: Instagram/@official.kpk
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap awal mula penemuan koin emas bergambar wajah Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Koin itu ditemukan saat tim penyidik melakukan penggeledahan.
ADVERTISEMENT
"Kita datang ke suatu tempat, kemudian kita melakukan penggeledahan, ditemukanlah itu [koin emas], lalu kita sita. Begitu dapatnya," kata Direktur Penyidikan sekaligus Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK di kawasan Kuningan, Jakarta, Kamis (6/7).
Asep tak merinci waktu dan tempat penggeledahan tersebut dilakukan. Ia hanya mengatakan, setelah ditemukan, koin tersebut langsung dibawa ke ahli untuk ditakar kadar emasnya.
"Itu sudah dibawa ke ahli untuk dinilai kadar emasnya," katanya.
Di satu sisi koin tersebut terdapat gambar wajah Lukas Enembe dengan dikelilingi tulisan 'Property of Mr Lukas Enembe'. Sementara sisi lain koin itu memuat gambar Pulau Papua.
Aset Lukas lainnya yang disita adalah uang tunai Rp 81,6 miliar, mata uang asing senilai USD 5.100 dan SGD 26.300, serta 24 aset lain berupa tanah/bangunan, kendaraan, dan logam mulia. Total nilainya hingga Rp 144,5 miliar.
ADVERTISEMENT
Penyitaan tersebut dilakukan tim penyidik sebagai upaya optimalisasi pengembalian dan pemulihan keuangan negara melalui asset recovery dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus Lukas Enembe.
Lukas Enembe ditetapkan tersangka pencucian uang setelah dijerat pidana pokok suap dan gratifikasi.
Dalam kasus suap-gratifikasi, Lukas Enembe sudah menjalani proses sidang. Pria 55 tahun itu didakwa menerima menerima suap dan gratifikasi total Rp 46,8 miliar. Pada perkara suap Lukas didakwa menerima Rp 45,8 miliar.