KPK Ungkap Baru 33 Persen Pejabat yang Lapor LHKPN 2024

1 Februari 2025 10:30 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan baru ada 145.320 dari 418.665 pejabat yang telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
ADVERTISEMENT
"Penyampaian LHKPN Tahun Pelaporan 2024, tercatat dari total 418.665 Wajib Lapor, sejumlah 145.320 Wajib Lapor sudah menyampaikan LHKPN-nya, atau sekitar 33,45%," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Sabtu (1/2).
Budi menjelaskan, data itu dihimpun per 31 Januari 2025. Dia menyebut, jumlah tersebut sudah termasuk pejabat baru yang wajib melaporkan LHKPN, seperti anggota Kabinet Merah Putih, kepala daerah, dan anggota legislatif terpilih.
Adapun rinciannya untuk pejabat di bidang eksekutif baru ada 111.880 dari 334.437 wajib lapor yang telah menyampaikan LHKPN ke KPK. Sementara, pada pejabat di bidang legislatif baru ada 8.121 pejabat dari 20.223 wajib lapor yang telah melapor LHKPN.
Seorang perwakilan caleg terpilih bersiap memberikan laporan LHKPN di Gedung ACLC, Jakarta, Selasa (10/9/2024). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
"Sedangkan pada bidang yudikatif terdapat 18.070 Wajib Lapor, dengan 15.552 di antaranya sudah melapor, sehingga tingkat pelaporannya sudah mencapai 86,07%," ujar Budi.
ADVERTISEMENT
"Pada BUMN/BUMD, dari total 45.935 Wajib Lapor, sejumlah 9.767 yang sudah melaporkan LHKPN, sehingga kepatuhan pelaporannya mencapai 21,26%," sambung dia.
Untuk itu, Budi mengimbau kepada para pejabat agar segera menyampaikan LHKPN-nya sebelum batas waktu yang ditentukan.
"KPK mengimbau para penyelenggara negara aktif di bidang eksekutif, legislatif, yudikatif, dan BUMN/BUMD dapat segera menyampaikan LHKPN-nya secara benar dan lengkap melalui laman https://elhkpn.kpk.go.id/ sebelum 31 Maret 2025," pungkasnya.