KPK Ungkap di Sidang: Cerita Gagal Tangkap Harun Masiku dan Intimidasi di PTIK

6 Februari 2025 17:09 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Abil Achmad Akbar/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Abil Achmad Akbar/kumparan
ADVERTISEMENT
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku sebenarnya sudah hendak ditangkap KPK pada 8 Januari 2020 di Kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan. Namun penangkapan tersebut gagal dilakukan KPK.
ADVERTISEMENT
Hal itu diungkapkan KPK dalam sidang praperadilan Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/2).
Tim Biro Hukum KPK menjelaskan, penyidik awalnya tengah melakukan pengejaran Harun Masiku yang saat itu terdeteksi tengah mengarah ke PTIK. Hasto rupanya juga melakukan hal yang sama.
"Bahwa pada sekitar tanggal 8 Januari 2020 tersebut, tim Termohon (KPK) melakukan pengejaran terhadap Harun Masiku yang melarikan diri ke Kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian atau PTIK," ujar tim Biro Hukum KPK.
Sidang lanjutan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan
"Hal ini juga sama, dilakukan pengejaran kepada Pemohon (Hasto) yang ternyata menuju PTIK. Di mana, lokasi tersebut sama dengan posisi Harun Masiku," tambah dia.
Tim penyidik turut menuju lokasi yang sama untuk penangkapan keduanya. Namun, tim kemudian mendapat kendala. Sebab malah kemudian menjadi pihak yang diamankan.
ADVERTISEMENT
"Pada saat petugas Termohon membuntuti dan akan melakukan tangkap tangan, petugas Termohon malah diamankan oleh beberapa orang atau tim lain yang diduga merupakan suruhan pemohon di PTIK tersebut," ujar Biro Hukum.
"Sekira pukul 20.00 WIB, tim Termohon yang terdiri atas 5 orang ditangkap oleh segerombolan orang di bawah pimpinan AKBP Hendy Kurniawan. Sehingga upaya tangkap tangan Harun Masiku dan Pemohon tidak bisa dilakukan," sambungnya.
Penyelidik KPK. Foto: Instagram/@official.kpk
"Petugas Termohon malah digeledah tanpa prosedur, diintimidasi, dan mendapatkan kekerasan verbal dan fisik oleh Hendy Kurniawan dkk. Alat komunikasi dan beberapa barang milik petugas Termohon tersebut diambil paksa," masih dalam keterangan Biro Hukum KPK.
Para penyidik KPK bahkan juga dimintai keterangannya hingga 9 Januari 2020 pukul 04.55 WIB.
ADVERTISEMENT
"Bahkan petugas Termohon dicari-cari kesalahan dengan cara dites urine narkoba, namun hasilnya negatif. Dan baru dilepas setelah dijemput oleh Direktur Penyidikan Termohon," bebernya.
Hingga saat ini, Harun masih buron. Sementara Hasto akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah era kepemimpinan Firli Bahuri cs berakhir.
Belum ada keterangan dari pihak Polri mengenai pernyataan KPK tersebut.