KPK Ungkap Duduk Perkara Komisi Fiktif Jasindo yang Rugikan Negara Rp 15,6 M

KPK telah menetapkan 4 orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait pembayaran komisi fiktif pada PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) periode 2015-2020. Keempat tersangka itu, yakni:
Untung Hadi Santosa selaku Direktur Pemasaran dan Korporasi Jasindo periode Desember 2013-Oktober 2018;
Eko Yuni Triyanto selaku Manajer Manajemen Risiko Biro Enterprise Risk Management & Litbang PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) periode 2012-Mei 2015;
Yohanes Priyo Iriantono selaku Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia periode 2015-2020; dan
Zulchaibar selaku Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri.
"Berdasarkan alat bukti tersebut, penyidik menetapkan 4 tersangka," kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam jumpa pers, Jumat (31/7).
Taufik memaparkan, penetapan 4 tersangka ini merupakan pengembangan perkara yang menjerat Sahata Lumban Tobing selaku Direktur Operasi Ritel PT Jasindo periode 2013-2018; dan Toras Sotarduga Panggabean selaku pemilik dan pengendali PT Mitra Bina Selaras. Mereka telah diadili terkait perbuatannya.
Perkara ini bermula pada 2015-2020, ketika Jasindo mendapatkan pekerjaan asuransi perkapalan dari Pelni yang dilakukan dengan cara penunjukan langsung. Nilai kontrak selama periode itu sebesar Rp 263 miliar.
Jenis asuransi yang diberikan Jasindo kepada Pelni adalah asuransi Marine Hull, yaitu asuransi yang menjamin tenggelam, terbalik, terbakar pada rangka dan isi kapal milik Pelni. Termasuk asuransi Wreck Removal dan Pollution terkait dengan pengangkatan kapal yang tenggelam dan pencemaran laut yang ditimbulkan kapal milik Pelni.
"Bahwa sehubungan dengan pekerjaan Pengadaan Jasa Asuransi dari PT Pelni tersebut di atas, Saudara UHS selaku Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Jasindo, telah memerintahkan untuk mengeluarkan dan membayarkan komisi agen yang tidak seharusnya dikeluarkan (komisi fiktif) dalam kurun waktu tahun 2015 sampai dengan 2020," jelas Taufik.
Pembayaran komisi agen itu disalurkan melalui PT Catur Lumintu, PT Morakabi Media Indonesia, dan PT Nusantara Proteksi Mandiri.
"Ketiga perusahaan agen asuransi tersebut diketahui tidak melakukan pekerjaan sebagai agen asuransi dalam pekerjaan pengadaan asuransi perkapalan milik PT Pelni yang diperoleh PT Jasindo," ungkap Taufik.
Komisi agen yang telah dibayarkan kepada PT Catur Lumintu dan PT Nusantara Proteksi Mandiri yang kemudian dikembalikan ke PT Jasindo Cabang Jakarta Menteng sebesar 93%–95%, sementara perusahaan agen asuransi hanya menerima bagian sebesar 5%–7%.
"Kemudian, atas sepengetahuan dan perintah dari Saudara UHS, komisi agen yang dikembalikan tersebut digunakan untuk kebutuhan operasional kantor cabang dan juga mengalir kepada dirinya, Saudara ZC, Saudara YHP, dan Saudara EYT," jelas Taufik.
Kasus ini menyebabkan negara merugi hingga Rp 15,602 miliar. Keempat tersangka baru itu sudah ditahan penyidik. Mereka belum berkomentar mengenai perkara ini.
