KPK Ungkap Dugaan Suap Ditjen Pajak, Simak Lagi Kasus Gayus Tambunan

3 Maret 2021 19:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gayus Tambunan  Foto: Yudhi Mahatma/Antara
zoom-in-whitePerbesar
Gayus Tambunan Foto: Yudhi Mahatma/Antara
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pajak menjadi salah satu sektor yang rawan korupsi. Sudah banyak kasus pajak yang diungkap oleh penegak hukum, termasuk KPK.
ADVERTISEMENT
Terbaru, KPK sedang mengusut dugaan suap kepada seorang pejabat di Ditjen Pajak. Nilainya tak tanggung-tanggung, diduga hingga puluhan miliar rupiah.
Terkait kasus pajak, beberapa waktu lalu, KPK juga pernah mengusut perkara yang mirip, melibatkan Handang Soekarno. Kasusnya terjadi di tahun 2016-2017. Handang dijerat KPK saat menjabat Kasubdit Bukti Permulaan di Ditjen Pajak.
Handang Soekarno usai diperiksa penyidik KPK. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Dalam kasusnya, ia terbukti menerima suap dari Rajesh Rajamohanan Nair selaku Dirut PT EK Prima Ekspor Indonesia sebesar USD 148.500 atau senilai Rp 1,9 miliar.
Suap itu diberikan agar Handang membantu mempercepat permasalahan pajak yang dihadapi oleh PT EK Prima Ekspor Indonesia. Atas perbuatannya, majelis hakim Tipikor menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.
ADVERTISEMENT
Selain Handang, bicara kasus pajak, sosok Gayus Tambunan menjadi salah satu pelaku yang paling diingat. Bagaimana tidak, Gayus yang seorang PNS golongan III A itu terungkap memiliki harta fantastis.
Harta itu belakangan diduga merupakan hasil korupsi terkait pajak. Namun, bukan hanya itu kasus yang menjerat Gayus.
Pertama, ia terbukti melakukan korupsi yang menguntungkan wajib pajak dengan modus mengurangi jumlah nilai pajak. Hal itu berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonisnya 7 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Gayus terbukti menerima suap Rp 925 juta dari Roberto Santonius, konsultan pajak, terkait pengurusan gugatan keberatan pajak sejumlah perusahaan.
Salah satu perkaranya menguntungkan PT Surya Alam Tunggal (SAT) dalam pengurangan pembayaran pajak. Aksinya ini merugikan negara hingga Rp 570 juta. Salah satu pengadil di kasus ini adalah Albertina Ho, yang kini duduk sebagai anggota Dewas KPK.
Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Albertina Ho. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Selain itu, Gayus juga terlibat pemberian suap kepada polisi senilai total USD 10.000; memberikan uang kepada hakim sebesar USD 40.000 saat berperkara di PN Tangerang; dan memberikan keterangan palsu soal uangnya senilai Rp 28 miliar yang diduga berasal dari hasil korupsi.
ADVERTISEMENT
Vonis 7 tahun penjara ini diperberat menjadi 8 tahun penjara pada tahap banding. Bahkan dalam tahap kasasi, hukumannya kembali lebih berat menjadi 12 tahun penjara.
Namun kasusnya tak berhenti sampai di situ. Gayus juga dihukum untuk tiga kasus lainnya.
Tiga kasus itu yakni penggelapan pajak PT Megah Citra Raya yang berujung pada hukuman 8 tahun penjara; kasus pemalsuan paspor dengan vonis 2 tahun penjara; dan kasus pencucian uang serta penyuapan penjaga tahanan yang membikin dia divonis 8 tahun penjara. Hingga kini Gayus masih dipenjara.
Tak hanya itu, ia pun sempat membuat geger saat tiba-tiba dia tercatat berada di luar tahanan. Gayus Tambunan yang seharusnya mendekam di Tahanan Brimob, Kelapa Dua, Depok, untuk menjalani pidana, malah kedapatan menonton pertandingan tenis di Bali. Terendusnya keberadaan Gayus ini, usai foto dan video miripnya beredar luas. Super Gayus!
ADVERTISEMENT